Polres Metro Bekasi Press Release Kasus C3 Selama Bulan Januari 2024

Polres Metro Bekasi Press Release Kasus C3 Selama Bulan Januari 2024

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Waka Polres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung dan Kasi Humas AKP Akhmadi melaksanakan press release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang digelar di halaman Polres Metro Bekasi. Senin (05/02/2024).

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran, berhasil mengungkap 22 laporan di 30 TKP dengan total 27 tersangka.

Waka Polres menyampaikan Keberhasilan team Reskrim Polres Metro Bekasi dan jajaran Polsek yang mengungkap beberapa perkara per Januari 2024.

Ada pun beberapa barang bukti kendaran bermotor dan barang bukti lainnya yang telah terungkap baik itu pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor diantaranya sepeda motor, sajam dan alat bukti lainnya.

“Hari ini kita mengadakan press release terhadap hasil kinerja Sat Reskrim Polres Metro Bekasi maupun unit Reskrim di Polsek jajaran. Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Polres Metro Bekasi selama sebulan terakhir berhasil mengungkap 22 laporan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan 22 laporan di 30 TKP dan berhasil menangkap 27 tersangka,” ungkap AKBP Saufi.

Adapun rinciannya, lanjut Waka Polres, dari unit Jatanras 2 tersangka kasus curanmor, unit Resmob 2 tersangka curas dan 10 tersangka kasus curanmor, unit Reskrim Tambun 1 tersangka kasus pengeroyokan, unit Reskrim Cikarang Timur 1 tersangka kasus curanmor dan 2 tersangka kasus curat. Sementara itu, unit Reskrim Tarumajaya berhasil mengungkap kasus curas dengan 1 tersangka dan 1 tersangka kasus curanmor. Untuk unit Reskrim Cikarang berhasil mengamankan 3 tersangka kasus curanmor dan unit Reskrim Babelan 4 tersangka kasus curanmor.

“Memang yang paling banyak itu kasus curanmor, dan kami akan tetap terus mengembangkan penyelidikan kasus ini sehingga semakin banyak barang bukti yang terungkap yang telah dicuri,” terang Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Saufi.

“Untuk para tersangka di ancam dengan hukuman pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP,” sambung Waka Polres.

Selanjutnya, Waka Polres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan memperhatikan keamanan saat bepergian dan jaga barang – barang berharga yang ada, dan apabila ada gangguan kamtibmas agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. (Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *