Daerah  

Aksi Demonstrasi Masyarakat Wawonii, Desak Pemda Konkep Segera Usir PT GKP dari Pulau Wawonii.

Aksi Demonstrasi Masyarakat Wawonii, Desak Pemda Konkep Segera Usir PT GKP dari Pulau Wawonii.

Aksi Demonstrasi Masyarakat Wawonii, Desak Pemda Konkep Segera Usir PT GKP dari Pulau Wawonii.

Konkep, Kabar Nusa24.com – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Wawonii (AMW) menggelar aksi demonstrasi menolak adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di pulau Wawonii.

Aksi yang di lakukan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) hingga ke kantor Bupati tersebut mendesak agar PT. GKP segera mengangkat kaki dari Pulau Wawonii. Senin (12/2).

Jendral lapangan, Tayci dalam aksinya mengatakan,  pada tahun 2019 lalu PT. GKP melakukan pembangunan jalan hauling dengan cara menerobos lahan-lahan pertanian warga. Masyarakat yang mencoba mempertahankan lahannya untuk di terobos, malah di kriminalisasi, di intimidasi, bahkan, merembet ke persoalan konflik sosial yang mengakibatkan hubungan kekeluargaan menjadi renggang.

“Hal tersebut mencoreng konstitusi kita sebagaimana anmanah UUD 1945 Pasal 28 A bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” ucapnya.

Ia menyayangkan, di tengah gelombang protes warga Wawonii atas kehdiran perusahaan tambang, Pemda Konkep yang di harapkan berpihak kepada masyarakat, malah mengesahkan Perda RT/RW tahun 2021 yang di dalamnya memuat pasal adanya ruang tambang.

Di sahkannya Perda RT/RW tersebut, masyarakat  Konkep yang resah atas regulasi tersebut mengajukan gugatan ke Mahkama Agung (MA). Gugatan itu kemudian berhasil di menangkan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan di batalkannya pasal-pasal yang memuat adanya ruang tambang di Pulau Wawonii.

Ia menyebutkan, berdasarkan putusan No. 57/P/HUM/2022 Mahkam Agung mengatur bahwa pasal-pasal yang mengizinkan adanya ruang tambang di Pulau Wawonii yang tertuang dalam Perda RT/RW harus segera di revisi. Namun sampai kini Pemda Konkep seakan menutup mata dan mengabaikan untuk melakukan Revisi.

“Masyarakat kini harus menelan kenyataan pahit dampak dari perbuatan  PT. GKP yang mengakibatkan tiga sumber mata air bersih warga roko-roko raya sejak pada bulan mei 2023 lalu menjadi tercemar yang bercampurkan lumpur, yang hingga saat ini tak kunjung pulih sebagaimana sebelum perusahaan tambang melakukan eksploitasi Nikel,” pungkasnya.

Tak hanya itu, ia mengatakan, PT GKP di anggap telah melanggar kaidah-kaidah pelaksaan ekonomi Nasional sebagaimana dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Untuk diketahui, selain melakukan gugatan terhadap PT. GKP, upaya masyarakat dalam melakukan aksi penolakan tambang telah dilakukan di berbagai tingkatan pemerintahan. Mulai dari melakukan aksi ke pemerintah Konkep, kemudian melakukan aksi di pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bahkan sampai melakukan aksi ke pemerintah pusat.

Berikut merupakan isi pernyataan sikap Aliasi Masyarakat Wawonii dalam aksi demonstrasi tersebut.

  1. Mendesak Bupati dan DPRD Konkep segera menjalankan amanah putusan No. 57/P/HUM/2022 tentang penghapusan pasal-pasal yang memuat ruang tambang di pulau wawonii.
  2. Mendesak Pemda Konkep untuk mendukung segala bentuk upaya hukum yang di lakukan masyarakat Wawonii guna mengusir tambang di pulau wawonii.
  3. Mendesak KPK RI Untuk melakukan audit pihak-pihak terkait yang menerbitkan Izin perusahaan tambang di Pulau Wawoii.
  4. Mendesak Mahkama Konstitusi RI untuk menolak permohonan judikal reviev PT. GKP.
  5. Mendesak polda sultra agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadapa warga wawonii yang mempertahankan ruang hidupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *