Daerah  

Peletakkan Batu Pertama Gereja GPIB Jemaat “Eben Haezer

Peletakkan Batu Pertama Gereja GPIB Jemaat “Eben Haezer

 

PALI – SUMSEL Kabarnusa24.Com Peletakkan batu pertama Gereja GPIB Jemaat “Eben Haezer”, di hadiri oleh Usmanto, M.Si Kabag Kesra mewakili Bupati, Ustad Fadri Ketua FKUB, Emilia, S.Sos Camat Talang Ubi, Ayubi Kasie Binmas Kemenang.

Emiliya, S.Sos Camat Talang Ubi
Dan Atmo Maryono, SH Lurah Talang Ubi Barat, FKUK WM.Ompusunggu, Taslim dari Jemaat, Suparmin Imam Masjid, Samoati Sormin Br.Berutu sebagai Pendeta Jemaat, Widyantoro ketua Panitia, Sutarto Ketua Koordinasi Pos Pelayanan Kab PALI.

Peletakkan Batu Pertama Gereja GPIB Jemaat “Eben Haezer

 

Widyantoro Ketua Panitia, mengatakan sekilas sebelum Pembangunan Gereja ini, banyak proses, dan lahan dulunya milik pribadi, akhirnya milik Gereja, hampir 2 tahun perijinan pembangunan sudah dikeluarkan.

Ustad Fadri Ketua FKUB Kab PALI
“Disini kami berterima kasih kepada warga difasilitasi oleh Warijan, yang telah membantu, menjembati meminta persetujuan, berupa tanda tangan warga, karena melengkapi secara administrasi, ” ujar, minggu (10/3/24).

Ia menuturkan mewakili umat kristiani, berterima kasih kepada warga dan Pemerintah setempat, yang telah mendukung proses Peletakkan pembangunan gereja ini.

“Dulunya kami umat kristiani, untuk beribadah masih menumpang di gereja Komplek Pertamina, berkat kerja sama jemaat, akhirnya ada tempat beribadah sendiri di talang tumbur ini, ” ungkapnya.

Bupati yang diwakili Usmanto, SH Kabag Kesra, meminta maaf bupati PALI, tidak bisa hadir, dikarenakan ada urusan di luar kota.

Ia mengucapkan telah dilakukan Peletakkan batu pertama untuk gereja di talang tumbur, “semoga adanya tempat ibadat ini, bisa beribadat dengan baik, serta menjaga kerukunan beragama, ” harapnya.

“Dalam agama mengajarkan bahwa kita harus hormati dan menghormati, serta menjaga hubungan antar sesama manusia, mari kita bina agar bisa menjaga keharmonisan antar agama, ” ucapnya.

Ustad Fadri Ketua FKUB kabupaten PALI, mengucapkan selamat pendirian gedung gereja ini, sesuai dengan dua SK Menteri no 08 tahun 2026, tentang Perijinan pembangunan terkhusus Administrasi tidak ada masalah.

“Untuk umat Kristiani agar tetap menjaga kerukunan agama, serta beribadat sebaik – baiknya, dan bisa berkontribusi dalam Pembangunan terkhusus di kabupaten PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *