Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu Dari Tiga Pria Asal PALI

PRABUMULIH– Sumatra Selatan Kabarnusa24.Com
Seperti tak kunjung habis nya , bisnis manis barang haram narkoba terus meraja rela di Bumi Seinggok Sepemuyian hingga kini, bak pepatah mati satu tumbuh seribu, seperti itu lah peredaran maupun korban yang terjerat narkoba semakin bertambah,

Sepeti kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih dalam memberantas perang terhadap bandar dan pengedar kali ini kembali berhasil menggagalkan peredaran maupun Penyalahgunaan obat obatan terlarang Psikotropika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Senin tanggal 18 Maret 2024 Sekira Pukul 15.30 Wib lalu.

 

Dalam pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan barang haram tersebut, Sat Resnarkoba Polres Prabumulih mengamankan dua Paket Sedang dengan berat broto 118,42 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti tersebut, didapat dari Tiga tersangka, yakni : Madindar (50) warga Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dan Dwi Agustian Putra Negara (24) Warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dan satu rekannya yang bernama Mahendra Kuswoyo (35) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP. Heri Hurairoh SH mengatakan, penangkapan 3 tersangka tersebut Berawal dari adanya informasi bahwa di rumah yang terletak di Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika jenis Sabu,

“Setelah mendapatkan Informasi, Unit 2 Satres Narkoba Polres Prabumulih di pimpin langsung kanit 2 langsung menuju ke TKP. Dan Pada saat di TKP, anggota melihat dan mengamankan 3 orang laki – laki yang mencurigai sedang menyimpan atau membawa narkotika yang diduga jenis Sabu-Sabu,” katanya saat di Konfirmasi oleh awak media, Rabu (20/03/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh warga setempat, lanjut Kasat, ditemukan barang bukti berupa Dua Paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna hitam yang ditemukan di genggaman tersangka Madindar.

“Setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu Sabu tersebut ialah milik mereka bertiga yang mereka dapat dari AM dengan cara menitipkan 2 Paket tersebut untuk dijual kembali.

Atas kejadian tersebut para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *