Warga Patumbak Kampung; “Kami Selaku Warga Menolak Keras Adanya Judi Tembak Ikan Di Gang Zurich”.

Warga Patumbak Kampung; "Kami Selaku Warga Menolak Keras Adanya Judi Tembak Ikan Di Gang Zurich".

 

Warga Patumbak Kampung; "Kami Selaku Warga Menolak Keras Adanya Judi Tembak Ikan Di Gang Zurich".

Patumbak, Kabarnusa24.com-  Perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan, hingga kini masih tidak dapat  ditangani dengan serius oleh pihak Aparat Penegak Hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan. Pasalnya kini mendapat perhatian oleh warga Patumbak kampung yang terdiri dari Warga Dusun IV sampai dengan Warga Dusun VI , kebanyakan para IRT (Ibu Rumah Tangga ) yang telah bergelar “The Power Of Emak Emak Patumbak Kampung” saat ini tengah mempersoalkan adanya aktifitas judi tembak ikan di gang Zuric.

 

 

Kumpulan para ibu rumah tangga atau yang digelar “The Power Of Emak Emak warga Desa Patumbak Kampung”  berupaya akan menindak langsung Perjudian Tembak ikan Di Patumbak Kampung, khususnya di gang Zurich lokasi tersebut kerap menjadi sorotan warga Patumbak Kampung, adanya keinginan oleh para emak emak tersebut ” ingin berantas judi tembak ikan di gang Zurich, karena telah banyak merusak moral anak anak hingga suami mereka menjadi korban hingga lupa pulang. Aliansi The Power Emak emak warga Patumbak ” takut sang suami tergoda kembali menjadi pecandu dari permainan jenis tembak ikan tersebut. kebanyakan juga emak emak yang berkumpul tersebut warga sekitar tak jauh dari lokasi judi gang Zurich antara lain yaitu Gang bengkel dan juga Gang bunga Dusun jalan Pertahanan Dusun VI, Desa Patumbak Kampung, atas perihal keresahan warga tersebut, awak media ini pun mencoba menelusuri perihal perbincangan oleh para ibu rumah tangga tersebut, hingga pada akhirnya meminta para awak media ini agar dapat membantu mereka memperjuangkan aspirasinya “secara tegas menolak adanya perjudian di gang Zurich tersebut, Senin, 15/04/24. Sekira pukul 17.30 sore, disalah satu warung es cendol yang terletak di pinggir jalan sebelah kanan Dusun VI Desa Patumbak Kampung.

Berawal atas adanya pembicara’an oleh para ibu rumah tangga (IRT) yang sedang kumpul di sebuah warung es cendol di pinggir pasar jalan Pertahanan Dusun VI, Patumbak Kampung.

Dalam cerita mereka adalah membahas tentang warga yang resah adanya perjudian tembak ikan di salah satu warung kopi yang berada didalam gang Zurich tersebut.

Hingga saat awak media ini pun menelusuri yang sebelumnya menghimpun beberapa data data serta Narasumber dilokasi hingga melakukan investigasi dilokasi yang dimaksud.

Dari perbincangan mereka (-IRT) ibu rumah tangga yang sebagian besar adalh satu pengajian tengah membahas adanya praktik judi yang kebal hukum tak pernah di tindak oleh petugas Hukum, sebelum memulai aksi tersebut para IRT juga mengemukakan kepada Wartawan akan keresahan warga Patumbak Kampung akan adanya aktivitas judi ketangkasan jenis tembak ikan dari akan hal tersebut para emak emak yang kebanyakan warga sekitar pun mengutarakan Resah dan khawatir karena ada nya judi digang Zurich  banyak aksi pencurian akhir akhir ini dilingkungan mereka. Diketahui adanya aktivitas judi tembak ikan digang Zurich pantauan wartawan ini saat dilokasi menemukan satu unit mesin tembak ikan tanpa seorang pun dilokasi saat wartawan menelusuri kebenaran tersebut, ada sebuah warung kopi yang tak terkelola setelah jalan turunan sebelah kiri dengan ditutupi kani terpal yang usang agar tak terpantau oleh masyarakat terutama bagi petugas Hukum wilayah setempat, diduga sang bandar judi telah mendapat restu oelh oknum Polsek Patumbak sebab arena judi tersebut tidak pernah ditindak secara tegas.

Sebelum beranjak keluar pergi dari warung tersebut, salah seorang bersama rekannya datang mendekati warung tersebut lalu masuk ke arena yang tak lain ingin bermain judi tersebut, dikarenakan tidak ada sang penjaga kedua pemuda tersebut pun bertanya kepada wartawan ini sambil beranjak menaiki speda motornya kembali.

 

“Mana penjaga Mesinnya bang..ucap salah seorang pemuda yang datang tersebut…lalu menjelaskan kalau ianya ingin melanjutkan peruntungan yang sempat terhenti karena sudah kehabisan uang, kedua pemuda tersebut sperti nya warga jauh,

“Udah kalah banyak aku bang, ne mau balas kekalahan”..pungkas kedua pria tersebut.

“kemana penjaga mesin tembak ikan itu  ya bang’…sambungnya dengan sedikit nada kecil sedikit kesal karena tak menemukan penjaga tersebut.

Wartawan mencoba bertanya kepada kedua pemuda tersebut, siapa bandar nya”..lalu salah seorang menjawabnya sambil bergegas beranjak dari lokasi tersebut.

“Setau saya pemilik atau bandar nya bernama “LLK” bang”…jawab pengunjung tersebut sembari beranjak pergi dari lokasi gelper itu.

 

Salah satu penuturan warga gang bunga yang sedikit menceritakan kisah oleh peristiwa lalu, dimana salah satu ibu rumah tangga yang masih satu Kecamatan sempat bercerita salah satu IRT yang ikut tergabung kumpul diwarung es cendol dipinggir jalan pertahanan Dusun VI, dalam ceritaya tersebut pernah mendapati suaminya sedang asik bermain judi tembak ikan di gang zurivh tersebut, lalu sang istripun mencoba menyampaikan pesan agar segera menutup lokasi judi tersebut, kalau tidak di indahkan somasi sang istri yang marah tersebut berikan ancaman kepada penjaga mesin judi tersebut bahwa pihaknya bersama warga akan mengadukan hal ini kepada polsek Patumbak, akan tetapi sang pengelola penjaga mesin judi tersebut merasa tampak biasa biasa saja tanpa ada rasa khawatir dan rasa takut dia pun menjawab dari somasi sang istri tersebut

 

“Silahkan laporkan, gak takut kok’..!.ucap sang istri sembari menirukan aksen dan logat wanita penjaga mesin judi di gang Zuric itu.

“Geram kali aku dan kawanku..bang’ cetus IRT yang alami saat mendapat suaminya banyak habiskan uang dimeja game judi tembak ikan tersebut.

” Awas kalian yah, kulaporkan kalau diwarung ini ada judi tembak ikan” ,dan kemudian sang penjaga tersebut hanya diam sesekali hanya tertawa seakan tidak takut aku bilang gitu bang”..sambungnya lagi

“Gegara ada judi ini, suamiku jarang pulang pada hari sabtu, pulang kerumah kalau sudah tak punya uang…ungkap keluhan sang ibu rumah tangga tersebut.

Terkait adanya aktivitas judi tembak ikan di gang zurich tersebut jelas telah membawa keresahan dilingkungan  warga Patumbak Kampung, kendati demikian warga pun berharap agar pihak Kepolisian Setempat segera gerebek lokasi judi digang Zurich tersebut.

“Kami berharap, Pihak Polrestabes serta Jajaran Polsek Patumbak Polrestabes Medan serius tindak lanjuti keluhan masyarakat Patumbak Kampung, terkait adanya judi tembak ikan di gang Zurich” telah menambah penyakit masyarakat dilingkungan ini”… pungkas salah satu emak emak yang berkumpul diwarung es cendol tersebut.

 

“Kami atas nama Warga patumbak Kampung menolak keras adanya judi di desa kami..” sambungnya lagi.

 

“Bulan puasa saja mereka berani tetap buka 24 jam bang, apalagi dibulan syawal ini.,lebaran ke 5 lagi!.sudah pasti banyak banyak pemain berkantong tebal datang untuk bermain judi digang zurich itu’..bang.” ungkap salah satu teman dari Ibu rumah tangga yang pernah bercerita pernah gerebek suaminya sedang bermain judi di Gg zurich tersebut.

 

” Kami menduga, ada oknum polsek setempat sudah ” MOU” dengan Bandar Judi tersebut, makanya lokasi judi digang Zurich tidak pernah di gerebek oleh Polsek Patumbak”…Ucap pemuda bernama Karya yang ikut kumpul beserta para emak emak tersebut.

 

“Heran juga aku, oknum Polisi Patumbak pasti tau aktivitas judi itu bang”, Tapi oknum polsek Patumbak seakan tutup mata atas perjudian digang Zurich itu bang”..cetus Pria bernama Karya tersebut.

 

” Kuperhatikan hampir seminggu sekali setiap malamnya, pasti Mobil Patroli polsek patumbak Hilir mudik masuk ke  gang zurich bang”, ..sambung Pria bertubuh cungkring yang juga saat itu beserta para emak emak yang kumpul disitu.

 

“Sudah lama aktivitas judi tembak ikan di gang zurich itu bang, Sehari omsetnya berkisar belasan juta/harinya, makanya dari hasil puluhan juta perminggu, kami menduga bandar tersebut sudah kordinasi dan sudah “MOU”  kepada salah seorang oknum yang bertugas di Polsek Patumbak, maka akan hal itu sampe sekarang judi tembak ikan digang Zuric itu dapat berjalan mulus mulus aja”…sambung pria bertubuh cungkring diketahui pria tersebut masih kerabatnya si Karya.

 

Sejak ada judi digang zurich, banyak masyarakat sekitar sini sering kehilangan dari mulai ternak, bunga hias bahkan sepeda serta lain sebagainya, sehingga berdasarkan hal tersebut kerap terjadi  sehingga warga sekitar dan orang tua pun takut bila suatu saat hendak meninggalan rumahnya tanpa seorang pun dirumah, yang hendak mudik tak ragu membatalkan niatnya demi menjaga aset miliknya pasca lebaran.

Hal tersebut pun diutarakan pemuda yang tinggal di gang bengkel tersebut  “Karya, rumahnya pernah disatroni maling hingga ia mengalami kerugian hilangnya TV led Kesayangannya, padahal TV tersebut ia beli dengan cara kredit disebuah perusahaan pembiayaan, tapi malangnya ia kehilangan tv tersebut hanya sejam meninggalkan rumahnya yang sudah terkunci ditambah dengan kunci ganda sperti gembok tetap saja maling dapat satroni hingga mengambil tv miliknya kejadian tersebut ia alami saat hendak membeli makan malam diwarung nasi yang jaraknya lebih kurang 600M dari kediamannya, sejam kemudian sampai dirumah ia mendapati pintunya sudah tak ada kunci ganda serta sedikit terbuka, dengan kagetnya ia melihat isi rumahnya tak terlihat lagi ada nya TV Led yang baru ia beli 3 bulan lalu.

 

” TV Led 43 inch dalam rumahku leong bang”, hanya sejam ku tinggal beli nasi diwarung, sepulangnya kulihat pintu rumahku udah terbuka tak ada lagi TV.led kesayanganku”…ungkap Karya menuturkannya dengan sedih.

 

“Kami menilai sejak adanya judi game ikan di gang Zurich, banyak rumah warga kemalingan bang” …ungkap pria bertubuh cungkring kerap disapa Karya oleh warga gang bengkel Dusun VI Kecamatan Patumbak Kampung.

 

Sebelumnya, warga Patumbak Kampung pernah mengutarakan keresahan warga akibat adanya judi tembak ikan digang Zurich tersebut, namun saat diinformasikan kepada Pihak Kepala Desa Patumbak Kampung, akan tetapi beberapa warga yang dominan kebanyakan ibu ibu pengajian satu kecamatan di Patumbak Kampung kurang mendapat respon serya dukungan hanya sekedar diberi saran oleh Kades Patumbak kampung terkait hal tersebut agar laporkan saja Ke Pihak Yang Berwajib, karena hal tersebut bukan ranahnya Kepala Desa, ia menjelaskan hal itu merupakan tanggung Jawab Kapolsek Patumbak sebagai Petugas Hukum diwilayahnya, Namun disebabkan tidak ada yang mengomandoi dan membawa aspirasi warga yang resah terkait adanya judi tembak ikan akhirnya perihal tersebut mereda sendiri sehingga tak menjadi lanjutan dari pihak Polsek Patumbak dalam bertindak karena warga juga tak jadi melaporkan temuan digang Zuric terkait judi tembak ikan 24jam beroperasi bebas tak tersentuh pihak Kepolisian Patumbak.

 

Maka dari itu masyarakat di daerah Patumbak resah dengan adanya Perjudian jenis tersebut, dan menginginkan arena judi tersebut segera di gerebek atau ditutup oleh Pihak Polsek Patumbak karena sudah jelas dapat merusak tatanan Kamtibmas dan merusak pola pikir generasi anak anak muda sekitar, akibat adanya judi tembak ikan di gang Zurich itu pun juga membuat para IRT (ibu umah tangga ) resah sebab takut suami mereka akan datang kembali ingin bermain judi di gang zurich tersebut.

 

“Kami mohon bang, bantu kami warga Dusun VI Desa Patumbak Kampung secara tegas menolak keras perjudian dilingkungan kami”, bila perlu Laporkan lah keluhan warga kami yang resah ini kepada Kapolsek agar keluhan warga kami ini ditindak lanjuti bang”…ucap seorang IRT yang di anggap sebagai ketua Perkumpulan emak emak Warga Patumbak Kampung.

 

Dari informasi yang didapat oleh wartawan, diduga pemilik sekaligus bandar judi tembak ikan di gang zurich tersebut adalah kepunya’an “LLK” (-Red) ia diduga bandar beralamat warga Pasar VIII, Desa Ajibaho Kecamatan Patumbak lantasan baru, Di duga sang Bandar (LLK-Red) pun mengembangkan bisnis judinya tersebut tidak hanya di wilayah Kecamatan Patumbak Kampung saja, didaerahnya juga ia telah memiliki mesin yang juga beroperasi 24 jam yang terletak di Desa Ajibaho lantasan Baru, warung tersebut didapat sebelah lajur kiri sebelum jembatan terdapat warung kopi dimana mesin judi tembak ikan punya “LLK ” juga beroperasi tak luput dari keramaian para pengunjung yang hendak mencari peruntungan dalam bermain game ketangkasan jenis Tembak ikan.

 

” Kami selaku Warga Patumbak Kampung meminta kepada Bapak Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH.MH untuk segera gerebek lokasi judi yang ada di gang Zuric”, ‘Karena di khawatirkan akan semakin banyak hal hal negatif yang akan tumbuh dilingkungan ini”…Pungkas Para Emak emak tersebut.

 

“Kami yakin Kapolsek Patumbak pasti akan menindak tegas bandar judi gang Zurich, Kami Percaya Kapolsek Patumbak akan segera implementasikan keinginan kami yang “Menolak Tegas Adanya Judi Di lingkungan Patumbak Kampung”….Harap para Emak Emak yang berkumpul diwarung es cendol itu.

 

“Sekali lagi kami percayakan hal ini Kepada Bapak Kapolsek Patumbak, selaku pihak Penegak Hukum pasti akan jalankan tugas serta wewenangnya dengan baik dan benar” …sambung mereka lagi.

 

“Jika Kapolsek Patumbak tidak merespon daripada aspirasi kami sebagai warga Patumbak Kampung yang menolak aktifitas judi di gang Zurich’, “kami akan melakukan demo didepan Mapolsek Patumbak dan akan kerahkan massa yang lebih banyak lagi agar Kapolsek secara Fungsional dengan tegas tanpa serta merta pastikan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait judi tersebut, agar tercipta Kamtibmas yang merupakan wilayah hukum sebagai tugas dan fungsionalnya. dalam menjamin ketentraman serta ketertiban bermasyarakat sebagai penegak Hukum warga Patumbak Kampung dapat mempercayai Kapolsek Patumbak dengan Responsibilitas secara Humanis mampu mengemban tugasnya dengan baik. agar harapan masyarakat warga Patumbak Kampung dapat tercipta aman dan tenteram dengan tertata lebih baik lagi kedepan nya, besar harapan warga patumbak kampung agar kiranya Kapolsek respon segera dan tindak serta bubarkan aktivitas judi tembak ikan yang berada di Gang Zurich tersebut,

 

“Kami Warga Patumbak Kampung Percayakan Kepada Bapak Kapolsek Patumbak untuk berantas judi didesa Kami”…Pungkas Para emak emak tersebut penuh harap.

 

Terkait Perjudian yang dimaksud jelas telah melanggar Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara, sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI untuk menegakkan hukum terkait kegiatan Perjudian masuk wilayah hukum yang bersangkutan.

 

Diharapkan Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy Marbun, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba beserta Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH.MH agar segera menghentikan kegiatan Perjudian jenis tembak ikan yang sekarang ini beroperasi diwilayah hukum tugasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *