SR (44), Warga Desa Panta Dewa Diduga Pengedar Sabu- Sabu Berhasil diringkus Satrekoba Polres PALI

SR (44), Warga Desa Panta Dewa Diduga Pengedar Sabu- Sabu Berhasil diringkus Satrekoba Polres PALI

PALI — Sumsel , Kabarnusa24.Com

Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP / A / 37 / V / 2024 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan tanggal 28 Mei 2024, pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan tersangka SR (44), yang merupakan warga Dusun IV, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, dilakukan di Jl. Lintas Belimbing – Sekayu, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kasat Satreskoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto SH. MH mengatakan Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres PALI menerima laporan bahwa SR (44), warga Desa Panta Dewa, terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli, petugas berhasil menjalin kontak dengan tersangka pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka setuju untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati.

“Pada Selasa dini hari, 28 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka SR mengantarkan satu paket kecil sabu dengan berat bruto 1,37 gram kepada petugas yang menyamar.,” ungkapnya

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti.

“Selain narkotika jenis sabu, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Oppo A9 warna putih hijau dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JM911XMK935759 dan nomor mesin JM91E1935245,” ujar Kasat Satreskoba Polres PALI

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Aan Sriyanto juga menyampaikan Kasus ini menjadi perhatian serius Polres PALI dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI. Tersangka SR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya

Dengan keberhasilan ini, Polres PALI berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan menciptakan suasana yang kondusif serta aman bagi masyarakat di Kabupaten PALI.

Sumber :Polres PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *