Tutup
Berita

“Kepala Desa Margahayu Lewigoong Di Tuntut Warga Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Guna Untuk Keternsparan Publik “

35
×

“Kepala Desa Margahayu Lewigoong Di Tuntut Warga Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Guna Untuk Keternsparan Publik “

Sebarkan artikel ini
"Kepala Desa Margahayu Lewigoong Di Tuntut Warga Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Guna Untuk Keternsparan Publik "
{"data":{"pictureId":"b1230c899f0e49348b89d51c49c402e8","appversion":"4.3.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

KabarNusa24. Com //Garut – Sesuai dengan intruksi dari Presiden Joko Widodo melalui kementerian Desa pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) di jelaskan setiap Pemerintah Desa di wajibkan yakni untuk tentang terleasisainya penggunaan Dana Desa ( DD) dan Anggaran Dana Desa ( ADD) guna untuk keternsaparan publik.
Dibentuknya UU No. 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa menggambarkan komitmen Pemerintah serta bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan kepada Desa-Desa. Melalui inovasi dalam perencanaan dan penyaluran, dana tersebut menjadi katalisator bagi transformasi positif di setiap desa.
"Kepala Desa Margahayu Lewigoong Di Tuntut Warga Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Guna Untuk Keternsparan Publik "

Namun Sejumlah Warga di beberapa Perkampungan tepatnya di Desa Margahayu Kecamatan Lewigoong kabupaten Garut. Tuntut Pemerintahan Desa Margahayu untuk Terbuka dalam pengelolaan anggaran Dana Desa dan kejelasaan keuangan yang masuk Desa tepatnya kepada Kepala Desa Uce Saepurohman yang sedang menjabat saat ini.
Warga masyarakat saat ini ingin adanya kejelasan,dalam berbagai macam setiap program, yang masuk ke Desa keteransparan dalam pengelolaan anggaran keuangan dan Pasilitas Desa .Salasatunya Pansimas, mobil Desa , Penggunaan dana Desa (DD) dan Anggaran dana Desa (ADD) di Tahun 2022 , 2023, dan 2024. Pasal nya program Pansimas dan Mobil Desa di kuasai oleh perangkat Desa
Sungguh ironis.

"Kepala Desa Margahayu Lewigoong Di Tuntut Warga Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Guna Untuk Keternsparan Publik "

Keganjalaan lainnya yang terpantau warga, mobil Desa yang polos tanpa adminstrasi dan tata pengelolaan yang tidak jelas. Sebab di katakan warga Pemerintahan Desa Margahayu dalam penggunaan mobil Desa tidak membuktikan untuk kepentingan warga Tgl/31/07/2024

“Pertama .Ketika di pertanyakan masalah mobil Desa khn seharusnya mobil siaga itu harus ada bacaan hofline inikan tidak ada malah polos tidak seperti mobil Desa siaga. Dan di duga memang tidak bukti mobil siaga ini untuk kepentingan warga.. Ujar nya

Tgl/31/07/2024 .Di tempat terpisah warga pun mengatakan, dalam Program Pansimas pun yang tidak jelas dan semburawut Pak, kenapa uang pencairan itu dari awal Di pegang nya sama kepala desa , sebenarnya kapasitas nya apa?? “, , ujar nya

Sampai berita ini di terbitkan Sekdes dan Kades Margahayu kecamatan Lewigoong belum bisa di konfirmasi malah lari dari tanggung jawab.sudah di tunggu selang beberapa dari jam istirahat 12.00 wib sampai jam 14.00 wib, sekdes pun yang tadi nya ada tiba tiba pergi hendak istirahat dan tak kembali lagi di duga seolah olah menghindari kedatangan awak media yang sedang ingin melaksanakan tugas nya.

( Yyng & Henra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *