Nasional

Prof. DR. Haryono Suyono: Gerakan Cegah Stunting Atasi Kendala

4
×

Prof. DR. Haryono Suyono: Gerakan Cegah Stunting Atasi Kendala

Sebarkan artikel ini
Prof. DR. Haryono Suyono: Gerakan Cegah Stunting Atasi Kendala
Foto: Prof. DR., Haryono Suyono. (Istimewa)

Kabarnusa24.com – Kondisi stunting tidak menurun jumlahnya biarpun prosentasenya menuruan kecualI penurunan itu mencapai angka dibawah penurunan pertumbuhan penduduk. Sebabnya sngat jelas karena basis perhiitungan jumlah penduduk yang meningkat drastis. Apagi kalau tidak terjadi penurunan prosentase. Karena itu perlu pemikiran yang makin revolusioner menyargkuut lahirnya bayi yang akan tumbuh stunting,

Salah satu pemikiran itu adalah mengembangan Gerakan anak muda mencegah stunting bagi anak-anak usia SMA atau usoa 16 sampai 19 tahun saat seorang gadis menrut UU boleh menikah. Kenyataan dewasa aini banyak gadis dibawah  usia 19 tahun sudah dinikahkan orang tuanya karena berbagai alasan.

Prof. DR. Haryono Suyono: Gerakan Cegah Stunting Atasi Kendala

Dalam lingkungan anak sekolah Gerakan ini bisa mengambil  sasaran anak usia SMP sampai anak SMA usia dibawah 19 tahun. Diluar sekolah lebih penting lagi bagi gadis-gadis usia dibawah 19 tahun yang dewasa ini sudah Nampak siap menikah karena batas uis nikah dulunya hanya  16 tahun saja.

BACA JUGA:  *Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Sinergitas dan Penguatan bagi PPNS* Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama 12 kementerian/lembaga (K/L) lainnya melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (03/09/2024). Kerja sama ini tentang Penguatan dan Sinergitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada K/L terkait. Sekretaris Jenderal (Sekjen), Suyus Windayana menyebut perjanjian ini akan menjadi pedoman kerja sama bagi kedua belah pihak. “Jadi melalui ini (Perjanjian Kerja Sama, red) kita ingin adanya penguatan PPNS di Kementerian ATR/BPN, seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung. Bagaimana peran PPNS di ATR/BPN ini nantinya akan diberikan beberapa penguatan,” terang Suyus Windayana usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Hotel Le Meridien Jakarta. Ia berharap, melalui Perjanjian Kerja Sama ini Kementerian ATR/BPN akan mendorong ketersediaan PPNS. “Jadi ke depan juga saya berharap, mungkin diperluas nanti PPNS bukan hanya berkaitan dengan tata ruang, tapi PPNS juga akan terkait dengan pertanahan,” pungkas Sekjen Kementerian ATR/BPN. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Hukum Pidana, Asep N. Mulyana yang disaksikan langsung oleh Jaksa Agung, Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Hadir mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan. (GE/JR) #AHYMenteriATR #KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Gerakan tersebut tidak perlu dinamakan Gerakan stunting karean anggaran terbtas bagi BKKBN untuk  itu tetapi sebagai gerajab KB melalui jalur BKKBN yang luar biasa mencegah perkawinan anak usia muda,

Gerakan nikah usia muda ditamabh menjadi Gerakan cegah stuting segingga sasarannya menjadi multi demensi dan makin menarik. Anak-anak gasis muda disiapksn dalam berbagai kegiatan sosial yang menari jauh dari pikiran dan kehendak orang tuanya untuk menikahkan anaknya yang sudah kelihatan seperti gdis siap nikah.

Prof. DR. Haryono Suyono: Gerakan Cegah Stunting Atasi Kendala

Anak-anak perempuan dimudahkan menempuh Pendidikan tinggi serta kesempatan kerja yang luas agar ada kegiatan menunda usia nikahnya, Gerakan tersebut bersifat masal menggunakan kesenpatan program KB yang berhasol dan ada [ada seta[ Lementerian yang ada ydak di[isahkan sebagao [rogram stunting bkkbn. Dengan demkian BKKBN tetap tegar dalam Gerakan KB yang muatannya ditumpangi dengan usaha mencegah nikah pada usia dini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *