Politik

Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Pemilihan Umum Serentak 2024

9
×

Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Pemilihan Umum Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Pemilihan Umum Serentak 2024

 

PALI – Sumatera Selatan
Kabarnusa24.com
Hari Ke-3 Acara pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati PALI dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Kamis (29/08/2024)

Di hari terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI, di datangi oleh dua pasangan kandidat yang bakal mencalonkan diri.

Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Pemilihan Umum Serentak 2024

Foto penyerahan berkas Bakal  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI, H.ASRI AG-IRWAN ST ke KPU Kabupaten PALI

Pasangan tersebut adalah Junaidi – Edwar (JEDAR) yang melaksanakan pendaftaran pukul 12:00 Wib, dengan Asri Ag – Irwan ST (AIR) yang melaksanakan Pendaftaran sekitar pukul 14:20 Wib dan di sambut baik oleh ketua Bersama Anggota KPU Kabupaten PALI, Berkas pendaftaran Mereka di nyatakan Lengkap dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Pemilihan Umum Serentak 2024

Foto bersama ketua Anggota KPU Kabupaten PALI saat penyerahan berkas pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario, S.E, menyampaikan bahwa diketahui  sesuai dengan pasal 96 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, KPU kabupaten PALI berdasarkan amanat Undang-Undang untuk melaksanakan penerimaan pendaftaran bakal bupati dan wakil bupati tahun 2024.

“kita ketahui telah dibuka pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 agustus 2024, dan hari ini adalah hari terakhir untuk pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI,”ucap Sunario.

Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Pemilihan Umum Serentak 2024

Lebih lanjut Sunario juga mengatakan syarat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2024 tentunya ini sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 tahun 2024 yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus 2024.

“kita ketahui di dalam amanat putusan tersebut, jika pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 maka itu perhitungannya adalah 10%, sedangkan di Kabupaten PALI dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 143.060 pemilih, maka kita di Kabupaten PALI masuk di angka 10% dan akumulasi suara sah secara keseluruhan pada pemilu terakhir yaitu 14 Februari 2024 yang lalu,” papar Sunario

Sunario juga menambahkan untuk para kandidat yang yang telah lengkap berkasnya akan di lanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Dr Muhammad Husein Palembang pada tanggal 31 Agustus 2024.

 

“Kami meminta kepada pasangan Colon untuk menjaga kesehatan karena hasil pemeriksaan dari dokter Rumah Sakit Dr Muhammad Husein Palembang tidak ada pembandingan nya,”tutur Ketua KPU PALI.

Ketua KPU PALI berharap kepada masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihannya masing masing

“Kepada segenap masyarakat kabupaten PALI mari bersama sama menyukseskan pilkada ini dengan mendatangi TPS masing masing pada Tanggal 27 November 2024 nanti, untuk memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI dengan suasana damai, sejuk dan gembira, agar Kabupaten PALI lebih baik kedepannya,” pungkas Sunario.

(Us/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *