Daerah

Kemensos Gelar Sosialisasi Pedoman Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS)

2
×

Kemensos Gelar Sosialisasi Pedoman Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS)

Sebarkan artikel ini
Kemensos Gelar Sosialisasi Pedoman Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS)

BANDUNG, KABARNUSA24.COM

Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak menggelar sosialisasi Pedoman Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Nova Dwiyanto Suli, dan dihadiri oleh para pengelola LPKS dan RPS dari berbagai daerah, Satker Sentra Wyata Guna Bandung, Sentra Abiyoso Cimahi, Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Sentra Soeharso, dan Dinas Sosial Kab. Bandung juga Poltekesos Bandung.

Dalam sambutannya, Nova Dwiyanto Suli menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah evaluasi bersama untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dan mencari solusi terbaik untuk meningkatkan operasional LPKS dan RPS,” ujarnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan petunjuk teknis (juknis) dari pedoman baru yang akan diterapkan dalam operasional LPKS dan RPS di seluruh Indonesia. Pedoman ini mencakup upaya rehabilitasi sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik sebagai pelaku, anak korban, dan anak saksi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial memiliki pemahaman yang sama dan dapat bersinergi dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk melaksanakan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan humum tugas sesuai pedoman yang telah disusun.

Nova juga menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah lebih aktif dalam mendukung layanan rehabilitasi sosial ini, mengingat Undang-Undang Nomor 23 tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah menempatkan tanggung jawab ini pada pemerintah daerah. “Meskipun LPKS dan RPS awalnya disupport oleh Kementerian Sosial, ke depannya, tanggung jawab tersebut berada di bawah pemerintah daerah. Namun, Kementerian Sosial tetap akan bersinergi dan berkolaborasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program ini,” tambahnya.

Acara sosialisasi ini akan dilaksanakan di Bandung, Bekasi, Bogor dan Bali secara bertahap. Dengan melibatkan narasumber dari Dinas Sosial setempat dan Sentra Antasena Magelang sebagai perwakilan Satker yang memberikan layanan bagi anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *