KabarNusa24.com || Bekasi – Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha Hadi Pranata, memimpin operasi kewilayahan (razia jalan raya) yang membuahkan hasil penangkapan 2 tersangka.
Saat itu, polisi melihat 2. Orang yang mencurigakan dan melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan. Saat dilakukan pengecekan di dalam jok motor, ditemukan 1 buah kotak kardus dengan merk SABA FOOTWEAR yang di dalamnya berisi plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Enjang Kosim alias Gres dan Ahong. Polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak kardus dengan merk SABA FOOTWEAR yang di dalamnya ada plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200,46 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Modus operandi kedua tersangka adalah mengonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkotika. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti kedua tersangka jika terbukti bersalah. (Ww)







