BeritaNasionalPendidikanPeristiwa

Tanggapi Peristiwa PP Al Khoziny, MUI Minta Bangunan Pondok Pesantren yang Tidak Layak Dievaluasi

1
×

Tanggapi Peristiwa PP Al Khoziny, MUI Minta Bangunan Pondok Pesantren yang Tidak Layak Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Tanggapi Peristiwa PP Al Khoziny, MUI Minta Bangunan Pondok Pesantren yang Tidak Layak Dievaluasi

JAKARTA,- Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan meminta bangunan pondok pesantren yang tidak layak untuk dihentikan sementara. Hal ini menanggapi peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kalau engga layak, tidak sesuai dengan standar, tidak sesuai SOP, ya sebaiknya dihentikan. Untuk apa? Untuk aman, nyaman bagi para santri,” kata Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Buya Amirsyah mengatakan, hal ini termasuk untuk Pondok Pesantren Al Khoziny apabila ditemukan belum layak bangunannya. “(Termasuk Ponpes Al Khoziny?) Intinya kalau dinyatakan belum layak para ahlinya, hentikan dulu sambil menyatakan ini layak untuk dipergunakan. Itu SOP itu,” tegasnya.

Buya Amirsyah menerangkan peristiwa yang terjadi di Ponpes Al Khoziny tidak ada yang mau menginginkan itu terjadi. Buya Amisryah menyebut peristiwa itu sebagai musibah yang harus disikapi dengan rasa sabar, berdoa dan bertawakkal.

Namun, Buya Amirsyah menegaskan bahwa di balik musibah itu, harus belajar dalam menata semua lembaga-lembaga pendidikan. “Secara umum saya mengatakan semua bangunan harus dievaluasi. Kenapa? Karena ini menyangkut hajat hidup bersama generasi muda, masa depan generasi kita ada di anak-anak pesantren, pesantren itu ya Allah, gimana ya, dia sedang menuntut ilmu kok,” tambahnya.

Buya Amirsyah mendoakan agar para korban yang meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah. “Dengan peristiwa ini, sebenarnya pemerintah harus mengevaluasi semua bentuk gedung-gedung, tidak hanya pesantren. Tapi juga bangunan-bangunan yang mana yang layak, mana yang kurang. Karena ini kan sudah ada SOP, sudah ada standar yang harus diikuti oleh semua pihak tanpa kecuali,” tegasnya.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin