TAPANULI TENGAH | Kabarnusa24.com)Seorang warga Kota Sibolga bernama Sadar Mangatas Sarumpaet, bersama tim hukum dari Law Firm Pencerah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan yang berujung pada kericuhan massa di depan rumah mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, ke Polres Tapanuli Tengah, Senin (10/11/2025).
Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/526/XI/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan itu, pelapor menuding dua orang berinisial JM dan AS sebagai pihak yang diduga melakukan penghasutan hingga menyebabkan keributan dan kerusuhan massa.
Berdasarkan uraian laporan, peristiwa bermula dari beredarnya video rapat persiapan aksi yang diduga dilakukan oleh JM terkait rencana unjuk rasa di kantor DPRD Tapteng mengenai pembangunan kantor bupati. Dalam video tersebut, JM diduga melontarkan pernyataan provokatif bernada ancaman pembakaran terhadap kantor bupati maupun kantor DPRD jika tuntutan massa tidak direspons.
Selanjutnya, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, sekelompok massa yang hendak beraksi melintasi Jalan Raja Junjungan Lubis, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat itu, pelapor Sadar Mangatas Sarumpaet bersama saksi Ansyari Idris Parangin-angin berada di depan rumah mantan bupati.
Situasi memanas ketika AS, yang disebut sebagai terlapor kedua, diduga mengucapkan kata-kata “Bakar rumahnya”, yang kemudian memicu aksi pelemparan batu oleh massa ke arah rumah mantan bupati tersebut.
Pelapor bersama saksi sempat berupaya menenangkan massa dan mempertanyakan maksud ucapan AS. Namun, situasi tak terkendali hingga terjadi keributan. Akibat kejadian itu, dilaporkan terdapat korban luka di kedua belah pihak serta kerusakan material di sekitar lokasi kejadian.
Sadar Mangatas menyatakan keberatan atas tindakan provokatif yang menyebabkan kerusuhan dan kerugian tersebut, sehingga memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam STTLP yang ditandatangani oleh Aipda Erwin Sinaga, SH, selaku Kepala Jaga III SPKT Polres Tapanuli Tengah, disebutkan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di muka umum yang dapat menimbulkan perbuatan pidana terhadap ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP),tutupnya.
(Hasanuddingulo)







