TAPTENG –Kabarnusa24.com) Penyelidikan terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Bunan Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terus bergulir. Tiga orang pelapor yang sebelumnya mengungkap adanya operasi pertambangan diduga tanpa izin resmi, telah memberikan keterangan secara rinci kepada penyidik Satreskrim Polres Tapteng pada Kamis (20/11/2025).
Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan material tanah urug milik seseorang berinisial S, yang disebut beroperasi tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana seharusnya berlaku berdasarkan regulasi pertambangan mineral dan batuan. Meski tidak memiliki izin, aktivitas tersebut disebut tetap berjalan dan bahkan diketahui menyetorkan sejumlah uang yang diklaim sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng.
Pelapor: Sudah Diliput Media Berkali-kali Namun Tidak Digubris Pemilik Galian
Lahagu, salah seorang pelapor, menjelaskan bahwa laporan mereka berawal dari temuan di lapangan serta serangkaian pemberitaan media daring yang mengungkap aktivitas galian tanpa izin tersebut. Namun, menurutnya, pemilik galian C sama sekali tidak memberikan klarifikasi kepada awak media.
“Kita dan beberapa rekan media sudah beberapa kali melakukan konfirmasi dan memberitakan hal tersebut di media online, namun tidak digubris oleh pemilik galian,” ujar Lahagu.
Usai diperiksa penyidik, Lahagu mengungkap bahwa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Reskrim Polres Tapteng, Briptu Idris Satria Nainggolan, terutama terkait bukti visual dan rekaman aktivitas di lapangan.
“Semua keterangan, rekaman, dan video sudah kita serahkan sebagai pelengkap alat bukti. Kita serahkan apa adanya sesuai fakta di lapangan,” ujarnya tegas.
Izin Tambang Harus dari Provinsi, Namun Ada Pengutipan PAD Kabupaten
S. Telambanua, pelapor lainnya, menegaskan bahwa secara aturan, izin pertambangan galian C bukan menjadi kewenangan kabupaten, tetapi berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan dasar hukum dari pengutipan PAD Kabupaten Tapteng kepada pemilik galian C tersebut.
“Izin tambang harusnya keluar dari provinsi, bukan dari kabupaten. Namun fakta di lapangan, ada pengutipan PAD oleh Pemkab Tapteng terhadap pemilik galian C,” ungkap Telambanua.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa hal ini sudah mengarah kepada dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan beberapa oknum dari instansi pemerintahan daerah.
“Kita menemukan adanya dugaan pungli yang dilakukan melalui kesepakatan beberapa instansi di pemerintahan Tapteng. Itu sebabnya kita melaporkan hal tersebut agar terang,” ucapnya.
Pelapor Ketiga: Harap Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Pelapor ketiga, H. Gulo, juga telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik. Ia mengaku bahwa kasus ini perlu diusut tuntas, mengingat aktivitas galian C ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara serta dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
“Kita berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Tapteng, dapat mengusut permasalahan ini sampai tuntas. Dengan laporan ini, kita berharap dapat memperjelas mana saja galian C tanah urug di wilayah Tapteng yang benar-benar memiliki izin resmi,” tegasnya.
Gulo menambahkan bahwa kejelasan status perizinan sangat penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan, pungutan ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada pemukiman warga.
Laporan Diduga Menyinggung Banyak Kepentingan
Kasus ini mencuri perhatian publik karena menyangkut aspek regulasi, pendapatan daerah, serta dugaan keterlibatan oknum pemerintahan. Selain itu, isu ini juga menjadi sorotan karena adanya indikasi bahwa aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga telah menimbulkan kerugian pada sektor pendapatan negara maupun daerah.
Sumber internal menyebut bahwa penyidik kemungkinan akan memanggil pihak BPKPAD Tapteng dan pemilik galian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah mengenai dugaan pungutan PAD tanpa dasar hukum yang sah.
Publik Menanti Penegakan Hukum
Masyarakat Tapanuli Tengah kini menanti langkah tegas dari aparat kepolisian dalam menelusuri laporan tersebut. Selain soal legalitas kegiatan tambang, transparansi PAD serta dugaan pungli dinilai harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas institusi pemerintah daerah.
Pemerhati kebijakan publik di Tapteng juga menilai bahwa kasus ini dapat menjadi titik evaluasi penting bagi tata kelola pertambangan dan pengawasan yang lebih ketat, mengingat galian C merupakan sektor yang kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(JM)







