TAPTENG | TAPANULI TENGAH –Kabarnusa24.cim) Di tengah penderitaan warga pascabencana yang belum sepenuhnya pulih, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah justru diterpa dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, memberhentikan sementara Kepala Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus, dalam keputusan yang dinilai publik cacat hukum, tidak proporsional, dan sarat kepentingan politik.jum.at,2/Januari,2026)
Keputusan tersebut menuai kecaman luas karena hingga kini tidak disertai penjelasan pelanggaran hukum yang jelas dan terukur. Sejumlah sumber menyebutkan, pemicu utama pemberhentian diduga hanya karena Kepala Desa Ujung Batu mengucapkan terima kasih kepada Bahtiar Sibarani, tokoh yang dinilai warga bergerak cepat membantu masyarakat saat bencana, ketika kehadiran pemerintah daerah dinilai lamban dan minim di lapangan.
Jika dugaan ini benar, maka langkah Bupati Tapteng tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut secara tegas mengatur bahwa pemberhentian kepala desa hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan hukum tertentu.
Dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Desa, disebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana, pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran sumpah jabatan. Namun hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada informasi resmi yang menyebutkan Kepala Desa Ujung Batu melakukan korupsi, penyalahgunaan anggaran, tindak pidana, maupun pelanggaran administratif.
Kondisi ini membuat pemberhentian sementara tersebut dinilai cacat substansi dan prosedur, serta berpotensi batal demi hukum. Sejumlah pengamat menilai, keputusan tersebut memenuhi indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), yakni penggunaan kekuasaan bukan untuk tujuan yang ditetapkan undang-undang, melainkan untuk kepentingan politik atau sentimen pribadi.
Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keadilan, proporsionalitas, keterbukaan, dan larangan menyalahgunakan kewenangan.
Jika kepala desa dihukum bukan karena pelanggaran hukum, melainkan karena sikap moral dan kemanusiaan, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.
Lebih jauh, kebijakan ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap demokrasi desa. UU Desa dirancang untuk menjamin kemandirian desa dan memastikan kepala desa bekerja berdasarkan mandat rakyat, bukan tunduk pada tekanan politik kepala daerah.
Keputusan tersebut dikhawatirkan menciptakan iklim ketakutan di kalangan aparatur desa.
Ironisnya, di saat warga masih bergulat dengan kerusakan rumah, infrastruktur, dan lumpuhnya perekonomian akibat bencana, perhatian pemerintah daerah justru tersedot pada konflik kekuasaan, bukan pada percepatan pemulihan dan keselamatan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum, pelanggaran objektif, maupun urgensi pemberhentian sementara Kepala Desa Ujung Batu. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa keputusan tersebut lebih didorong pertimbangan politik dibanding kepentingan hukum dan pelayanan masyarakat.
Publik kini mendesak Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, serta aparat pengawas dan penegak hukum untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh. Kasus ini dinilai bukan lagi persoalan lokal, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum, demokrasi desa, dan etika kekuasaan,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







