Berita

Bau Proyek Siluman Menguat, Gedung Koperasi Merah Putih di Kolang Diduga Langgar Aturan Konstruksi dan Transparansi

19
×

Bau Proyek Siluman Menguat, Gedung Koperasi Merah Putih di Kolang Diduga Langgar Aturan Konstruksi dan Transparansi

Sebarkan artikel ini
Bau Proyek Siluman Menguat, Gedung Koperasi Merah Putih di Kolang Diduga Langgar Aturan Konstruksi dan Transparansi

TAPANULI TENGAH —KABARNUSA24.COM) Aroma dugaan penyimpangan kian menyengat dari pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Untemungkur III, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.sumatra utara, Proyek yang menelan anggaran negara itu disorot tajam karena minim transparansi, sarat kejanggalan teknis, dan berpotensi melanggar regulasi konstruksi serta keterbukaan informasi publik.

Ketua LSM Wibara, Jontua Situmeang, dengan tegas menyebut pembangunan gedung tersebut sebagai “proyek siluman”. Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang rakyat.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Tidak adanya plank proyek adalah indikasi kuat pelanggaran prinsip transparansi. Publik sama sekali tidak tahu nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun masa pekerjaan. Ini patut dicurigai,” tegas Jontua saat ditemui di Kantor Wibara, Jalan Pasar Baru, Pandan, Selasa (27/1/2026).

Ketiadaan informasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat. Dalam konteks proyek fisik, papan proyek bukan formalitas, melainkan instrumen kontrol publik.

Ironisnya, di tengah gelapnya informasi, masyarakat justru dibuat semakin bingung. Bangunan berukuran jumbo sekitar 20 x 30 meter itu bahkan diduga bukan gedung koperasi, melainkan gedung pertemuan atau gedung serba guna, karena bentuk dan skala bangunannya dinilai tidak lazim untuk koperasi desa.

Lebih mencengangkan, LSM Wibara juga menemukan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis konstruksi. Bangunan sebesar itu diketahui menggunakan besi sloof beton berdiameter 10 milimeter, ukuran yang dinilai tidak sebanding dengan beban struktur bangunan.

“Ini persoalan serius. Dalam standar konstruksi, sloof bangunan besar seharusnya menggunakan besi minimal 12 milimeter. Jika sloof saja sudah diperkecil, maka patut dipertanyakan: apakah spesifikasi lain juga dikurangi?” ujar Jontua dengan nada geram.

Ia menegaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan mutu. Penggunaan material di bawah spesifikasi bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan pengurangan volume dan kualitas pekerjaan.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya potensi kerugian negara yang muncul, tapi juga ancaman keselamatan masyarakat. Bangunan ini bisa menjadi bom waktu,” tandasnya.

Jontua juga mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan dinas teknis yang dinilai lemah atau bahkan abai. Menurutnya, proyek tanpa papan informasi dan dengan spesifikasi teknis yang janggal seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi inspektorat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan.

“Di mana pengawasan pemerintah daerah? Apakah proyek ini sengaja dibiarkan gelap? Atau ada yang ditutup-tutupi?” sindirnya tajam.

LSM Wibara secara resmi mendesak Inspektorat, Dinas PUPR, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari perencanaan, spesifikasi teknis, hingga realisasi anggaran.

“Uang rakyat tidak boleh dibangun dengan cara gelap. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkas Jontua,mengahiri.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin