Hukum & Kriminal

Pihak PN Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Sidang Perlawanan Yang Diajukan Pihak ibrahim Atas Sengketa Lahan di Jalan Bypass Km 12

5
×

Pihak PN Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Sidang Perlawanan Yang Diajukan Pihak ibrahim Atas Sengketa Lahan di Jalan Bypass Km 12

Sebarkan artikel ini
Pihak PN Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Sidang Perlawanan Yang Diajukan Pihak ibrahim Atas Sengketa Lahan di Jalan Bypass Km 12

Kabarnusa24.com , Palembang – Sidang perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Ibrahim dan Syarkowi atas sebidang tanah miliknya seluas 1.9 ha di Jalan Bypass Km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang tetap berlangsung meskipun tanpa dihadiri pihak lawan.

Pihak PN Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Sidang Perlawanan Yang Diajukan Pihak ibrahim Atas Sengketa Lahan di Jalan Bypass Km 12
Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar di lokasi tanah tersebut pada Rabu 18 Februari 2026.dipimpin Majelis Hakim diketuai oleh Patti Arimbi didampingi dua hakim anggota yaitu Sangkot Lumban Tobing dan Krisnaldi, Panitera Pengganti.Mohammad Soleh dan pihak BPN Kota Palembang.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 297/PDT.BTH/2025/PN Palembang. Pemeriksaan setempat dalam acara perdata adalah pemeriksaan yang dilakukan ditempat objek perkara. PS dilaksanakan untuk mencari fakta atau dilaksanakan pada sidang pembuktian (pemeriksaan alat bukti).

Pengukuran dalam Pemeriksaan Setempat menjadi instrumen penting bagi hakim perdata untuk memastikan kejelasan objek sengketa tanah demi tercapainya kepastian hukum dan kemudahan eksekusi putusan.

Sidang berlangsung sekitar 1 jam, dimulai pukul 09.30 WIB dihadiri oleh tim kuasa hukum Ibrahim dan Syarkowi yakni Sulastrianah, SH, Sobriyan Midarsyah, SH, Ir. Samsul Bahri, SH, Sri Lestari Kadariah, SH, MH, serta Mahardika, SH, MH.

“Tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka, Abu Nawar bin M. Amin sejak tahun 1979 dan hingga kini masih ditanami karet serta cempedak dan telah dipagari beton,” ungkap Sulastrianah dalam persidangan.

Selain itu, sebagian lahan tersebut telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Bypass Km 12 yang ganti rugi telah diterima oleh Ibrahim pada tahun 2019.

Kuasa hukum Sulastrianah menegaskan bahwa kliennya merupakan warga Kelurahan Talang Kelapa, Kota Palembang, yang telah menguasai dan mengusahakan tanah warisan orang tua mereka selama puluhan tahun.

“Hari ini adalah giat pemeriksaan setempat atas perkara perlawanan kami 297 PN Palembang, dimana keberatan untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri No 19, karena hasil ukur dari BPN 2 kali kan lokasi tidak disini sebagaimana pada saat konstatering,”ujar Sulastrianah

Dikatakannya kepada media, proses persidangan memang harus seperti ini. “Jadi majelis hakim harus melihat langsung, namanya pemeriksaan setempat. Semoga saja majelis hakim ini bisa melihat secara objektif.,”tegasnya.

Setelah pemeriksaan setempat, sidang akan dilanjutkan kembali pada 4 Maret mendatang untuk mendengarkan kesimpulan yang diajukan pemohon. Baru kemudian sidang dilanjutkan kembali dengan agenda putusan atas perkara perlawanan tersebut.

Setelah sidang ditutup, majelis hakim dan rombongan dari PN Palembang langsung meninggalkan lokasi sidang dan enggan memberikan komentar kepada wartawan yang sudah mengikuti jalannya sidang pemeriksaan setempat.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin