JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Penampakan melihat kondisi kendaraan operasional Badan Narkotika Nasional (BNN) berkeliaran di jalan Raya Mayjen Sutoyo Cawang, Jakarta Timur, Kota Jakarta Timur, dengan kondisi Plat Nomor kendaraannya sudah mati pajak habis masa berlaku STNK dan Plat Nomor B 7302 TPA kendaraannya terhitung sejak 2023.
Ini semakin memperkuat pertanyaan publik soal penggunaan kendaraan Operasional dari BNN ini, siapa yang bertanggung jawab untuk perawatan, bahan bakar, serta pajak dari kendaraan dinas tersebut.
Dikatan Wandi (48) seorang Driver ojek Online diminta tanggapannya Kabar Nusa di depan RS UKI mengatakan, “Kok bisa ya? Masak pemerintah gak punya uang untuk bayar. Kalo warga mungkin masih kelilit utang dan sebagainya. Yang begini ini bisa membuat masyarakat untuk malas bayar pajak. apa pejabatnya aja gak bayar,” ujarnya, Senin (23/02/26)
Lebih lanjut ia mengungkapkan keluhannya, “Ya jangan hanya masyarakat kecil saja yang diimbau untuk taat pajak. Pejabatnya juga dong,” Ujarnya.
Perlu diketahui Ketaatan dan kepatuhan bayar pajak kendaraan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini menunjukkan ketidak tegasan dan ketidak seriusan pemkab untuk menertibkan pemakaian dan perawatan aset negara milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sampai berita ini diterbitkan upaya untuk mendapatkan jawaban mengenai pajak kendaraan dinas ini masih berupaya kami dapatkan dari instansi terkait.








