Hukum & Kriminal

Setelah Sempat Dilaporkan Atas Dugaan Dana Pilkada , Agus Riyanto Resmi Lapor Balik Ke Polda Sumsel

5
×

Setelah Sempat Dilaporkan Atas Dugaan Dana Pilkada , Agus Riyanto Resmi Lapor Balik Ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Setelah Sempat Dilaporkan Atas Dugaan Dana Pilkada , Agus Riyanto Resmi Lapor Balik Ke Polda Sumsel

Kabarnusa24.com ,Palembang – Seorang warga Kabupaten Banyuasin bernama Agus Riyanto melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan atau pengaduan palsu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 13.42 WIB.
Kuasa Hukum Agus Riyanto, yakni Idazril Tanjung, SE, SH, MH, MM, Pidaraini, SH, dan Seri Evi Wulandari, SH, M.Si, menyatakan kliennya telah difitnah oleh terlapor Alfi Nofriansyah Rustam, S.AP bin Rustam Effendi (alm), dkk. Terlapor diduga menuduh Agus Riyanto menggelapkan dana Pilkada pasangan calon Bupati Slamet – Alfi.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 25 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sumber Makmur RT 013 RW 004, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Agus Riyanto menjelaskan bahwa dirinya merupakan bagian dari tim sukses Pilkada Kabupaten Banyuasin pasangan Slamet – Alfi. Namun, ia dituduh telah menggelapkan dana Pilkada tanpa dasar yang jelas sehingga merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar.

Atas kejadian tersebut, Agus Riyanto melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumatera Selatan agar para terlapor dapat diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persangkaan atau pengaduan palsu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin