Daerah

Warga Bandung Bisa Dapat Diskon PBB 10 Persen, Cek Syarat dan Batas Waktunya!

19
×

Warga Bandung Bisa Dapat Diskon PBB 10 Persen, Cek Syarat dan Batas Waktunya!

Sebarkan artikel ini
Warga Bandung Bisa Dapat Diskon PBB 10 Persen, Cek Syarat dan Batas Waktunya!

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan kabar gembira bagi wajib pajak. Mulai tahun 2026, warga yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal berhak menikmati insentif berupa potongan sebesar 10%.

Kebijakan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973-KEP.437-BAPENDA-2026. Langkah strategis ini diambil guna memacu kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kembang.

Diskon Terbatas dan Penghapusan Denda

Kepala Bidang PAD II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menegaskan bahwa diskon 10% ini khusus diberikan untuk pembayaran PBB tahun berjalan (2026). Namun, warga harus bergerak cepat karena program ini memiliki batas waktu.

“Program diskon 10 persen ini hanya berlaku untuk pembayaran hingga 30 Juni 2026,” ujar Andri di Balai Kota Bandung, Senin (2/3).

Tak hanya apresiasi bagi yang taat, Pemkot juga memberikan solusi bagi warga yang masih memiliki tunggakan. Hingga 31 Desember 2026, sanksi administratif atau denda bagi penunggak PBB akan dihapuskan sepenuhnya jika mereka melunasi pokok utangnya.

Upaya Menekan Piutang Rp1,2 Triliun

Langkah agresif ini dilakukan mengingat tumpukan piutang PBB Kota Bandung yang mencapai angka fantastis, yakni Rp1,2 triliun sejak tahun 1995. Sejak pengelolaan PBB diserahkan ke pemerintah daerah pada 2013, angka piutang memang terus menjadi tantangan besar.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu, Pemkot sempat menerapkan skema pengurangan pokok yang cukup ekstrem:

Hapus 100%: Untuk tunggakan hingga tahun 2012.

Diskon 50%: Untuk tunggakan periode 2013–2019.

Diskon 25%: Untuk tunggakan periode 2020–2024.

Hasilnya, piutang berhasil dikoreksi sekitar Rp237 miliar. “Piutang memang turun, meski belum signifikan. Sekarang fokus kami adalah memberi apresiasi kepada warga yang patuh,” tambah Andri.

Target Naik, Tarif Tetap

Meskipun realisasi PBB tahun 2025 mencapai Rp547 miliar (91,23%) dari target Rp600 miliar, Pemkot Bandung optimistis menaikkan target menjadi Rp700 miliar pada tahun 2026 ini.

Kabar baiknya, warga tidak perlu khawatir soal biaya tambahan. Andri memastikan bahwa kenaikan target ini akan dikejar melalui optimalisasi penagihan piutang, bukan dengan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif pajak.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin