Indramayu, Kabarnusa24.com
Proses pengangkatan pamong atau perangkat Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, mekanisme seleksi perangkat desa tersebut diduga tidak mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku sebagaimana diterapkan di sejumlah desa lain di wilayah Kecamatan Lelea.
Sorotan semakin menguat setelah beredarnya sebuah catatan tertulis yang memuat daftar calon pamong Desa Telagasari beserta dugaan penggunaan ijazah milik orang lain atau praktik “joki” dalam proses seleksi. Catatan tersebut kini beredar luas di masyarakat.
Dalam catatan yang beredar itu, tertulis beberapa posisi perangkat desa yang diduga menggunakan ijazah atas nama orang lain, di antaranya:
Lebe disebut memakai ijazah atas nama Miluk dan diduga dijoki oleh Raswadi.
Raksa Bumi disebut menggunakan ijazah atas nama Suwardi dan diduga dijoki oleh Carwita.
Kliwon disebut memakai ijazah atas nama Casudin dan diduga dijoki oleh Rasidin.
Lurah disebut menggunakan ijazah atas nama Winanto dan diduga dijoki oleh Rasuki.
Bendahara Desa (Bendes) disebut memakai ijazah atas nama A. Safi’i dan diduga dijoki oleh Karjano.
Tata Usaha (TU) disebut atas nama Wanda menggunakan ijazah sendiri.
Sekretaris Desa (Sekdes) atas nama Dayiah disebut menggunakan ijazah sendiri.
Bekel I disebut memakai ijazah atas nama Abdul Azis dan diduga dijoki oleh Dirwanto.
Bekel II disebut memakai ijazah atas nama Rusdiyanto dan diduga dijoki oleh Caya.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang beredar di masyarakat dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak kecamatan. Namun hingga kini, Camat Lelea dinilai hanya sebatas mengeluarkan imbauan tertulis tanpa langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di tingkat desa.
Masyarakat berharap Camat Lelea dapat mengambil sikap tegas terhadap pemerintah desa yang diduga tidak menjalankan prosedur pengangkatan perangkat desa sesuai aturan. Pengawasan dari pihak kecamatan dinilai sangat penting agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Selain itu, masyarakat juga meminta Bupati Indramayu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pemerintah desa yang diduga bermasalah.
Dengan adanya perhatian dari pemerintah daerah, diharapkan proses pengangkatan perangkat desa ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.







