Indramayu, Kabarnusa24.com
Kuasa hukum dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Toni RM, melontarkan kritik keras terhadap kinerja kepolisian. Ia bahkan secara tegas meminta Kapolres Indramayu mundur apabila tidak mampu mengungkap pelaku sebenarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Toni saat diwawancarai di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (08/04/2026).
Toni menyoroti belum adanya tindak lanjut dari aparat kepolisian terhadap empat nama yang telah disebut oleh terdakwa Prio sejak sidang pertama. Menurutnya, informasi yang disampaikan bukanlah fiktif, melainkan memiliki dasar yang jelas dan telah ditelusuri secara langsung.
“Sejak nama-nama itu disebutkan oleh terdakwa Prio di sidang pertama, saya sudah melakukan penelusuran. Nama Aman Yani itu ada, saya punya fotonya dan sudah mendatangi rumahnya. Ia diketahui telah bercerai dan meninggalkan istrinya sejak 2016,” ungkap Toni.
Selain itu, Toni juga menyebut nama Joko yang diduga terekam dalam CCTV saat memasuki gerbang rumah korban. Ia mengatakan, terdakwa Prio telah memberikan keterangan rinci terkait sosok tersebut, mulai dari ciri fisik hingga aktivitas sebelum kejadian.
“Rekaman CCTV di gerbang rumah almarhum Budi, menurut Prio adalah Joko. Bahkan hal itu sudah disampaikan ke penyidik, namun justru direspons dengan kekerasan. Ini penyidik seperti apa?” tegasnya.
Toni juga mengungkap nama Yoga yang disebut berada di lokasi sebelum kejadian. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari keterangan ibu Euis (salah satu korban) yang sempat berkomunikasi melalui telepon sebelum peristiwa terjadi.
“Sekitar 30 menit sebelum kejadian, korban menyampaikan ada tamu, yakni Yoga dan tiga rekannya. Artinya, keberadaan Yoga ini terkonfirmasi,” jelasnya.
Sementara itu, satu nama lainnya, Hadi, disebut masih dalam proses penelusuran oleh pihaknya.
Toni menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai belum merespons informasi-informasi tersebut. Ia menilai aparat seharusnya proaktif menindaklanjuti setiap petunjuk yang muncul di persidangan maupun dari keterangan terdakwa.
“Informasinya sudah sangat jelas, tetapi belum ada respons. Ini menimbulkan kesan bahwa polisi tidak serius menangkap pelaku sebenarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Toni juga menyinggung dugaan tindakan kekerasan yang dialami kedua terdakwa saat proses penyidikan. Ia menyebut kliennya mengalami luka serius akibat penganiayaan.
“Ririn sampai mengalami patah kaki, sementara Prio kakinya bengkok. Jika tidak ada upaya mengungkap pelaku sebenarnya, kami akan mempersoalkan dugaan kekerasan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional dengan mengedepankan verifikasi keterangan dan bukti, termasuk penelusuran komunikasi serta data digital.
“Sejak awal, jika penyidik mau mendengarkan, memeriksa handphone, dan melacak nomor, kasus ini bisa terungkap tanpa kekerasan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Toni kembali menyampaikan pesan tegas kepada Kapolres Indramayu.
“Kapolres jangan diam. Jika tidak mampu mengungkap pelaku sebenarnya, sebaiknya mundur dari jabatan,” tegasnya.







