Indramayu, kabarnusa24.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali mengungkap fakta baru dalam persidangan yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membuka rekaman CCTV baru yang diperoleh dari tiga titik di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP), mulai dari bengkel di samping toko korban hingga area dekat tempat fotokopi.
Rekaman CCTV memperlihatkan aktivitas kedua terdakwa, Ririn dan Priyo, sejak malam kejadian pada Kamis (28/8/2025). Dalam tayangan tersebut, korban Budi terlihat berjalan menuju toko bersama Ririn, kemudian disusul Priyo yang datang menggunakan sepeda motor.
Namun beberapa jam kemudian, rekaman menunjukkan hanya dua orang yang kembali dari arah toko menuju rumah.
Jaksa juga memutar rekaman CCTV pada Jumat malam (29/8/2025), yang memperlihatkan kedua terdakwa mengeluarkan mobil pikap dan memarkirkannya di area toko yang menjadi TKP.
Puncaknya, pada Sabtu dini hari (30/8/2025), Ririn dan Priyo kembali terlihat membawa sesuatu yang diduga jenazah korban Budi menggunakan mobil pikap tersebut menuju rumah TKP.
Selain rekaman CCTV, jaksa turut menghadirkan sejumlah barang bukti lain, di antaranya palu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban serta hasil pemeriksaan forensik dari telepon genggam milik para terdakwa.
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyebut rekaman CCTV tersebut memperkuat pengakuan kliennya bahwa pelaku dalam kasus itu hanya berjumlah dua orang. Menurutnya, Priyo telah berkata jujur dalam persidangan sebelumnya dan hal tersebut kini diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang diputar di hadapan majelis hakim.
Kasus tragis ini diketahui menewaskan lima orang dalam satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa tersebut.







