TAPANULI TENGAH, 11 Juni 2026 –Kabarnusa24.com)Gelombang kritik terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah semakin menguat. Publik kini menyoroti dugaan rangkap jabatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada posisi-posisi strategis yang dinilai mencerminkan carut-marutnya manajemen birokrasi di bawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi dan poster di media sosial yang menyebut sejumlah pejabat mengemban beberapa jabatan penting sekaligus. Kondisi ini memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah Tapanuli Tengah benar-benar kekurangan ASN yang kompeten, atau ada persoalan lain yang belum diketahui publik?
Jika informasi yang beredar tersebut benar, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana proses penempatan pejabat dilakukan. Sebab, jabatan-jabatan yang disebut bukanlah posisi biasa, melainkan jabatan strategis yang memiliki kewenangan besar dalam mengatur roda pemerintahan, pembangunan daerah, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Lebih mengherankan lagi, Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki ribuan ASN yang digaji dari uang rakyat. Namun yang terlihat justru beberapa jabatan penting terkonsentrasi pada segelintir orang. Situasi ini memunculkan kesan adanya ketimpangan dalam distribusi kewenangan dan minimnya regenerasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, melalui pesan WhatsApp terkait informasi yang beredar luas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, penjelasan, maupun tanggapan yang diberikan.
Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, jika seluruh kebijakan tersebut telah sesuai aturan dan dilakukan demi kepentingan organisasi, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari penjelasan kepada publik.
“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya soal rangkap jabatan, tetapi mengapa pemerintah daerah terkesan enggan memberikan penjelasan. Transparansi itu kewajiban pejabat publik,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Tapanuli Tengah.
Kondisi ini pun memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Alih-alih menunjukkan birokrasi yang sehat dan profesional, fenomena rangkap jabatan yang menjadi sorotan justru dinilai memperlihatkan lemahnya tata kelola sumber daya aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah daerah harus segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, alasan administratif, serta urgensi penunjukan pejabat yang mengemban beberapa jabatan sekaligus. Tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Publik kini menunggu langkah Bupati Masinton Pasaribu untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Sebab hingga saat ini, yang terdengar dari masyarakat hanyalah pertanyaan demi pertanyaan, sementara dari pihak pemerintah daerah belum terlihat adanya upaya memberikan penjelasan yang dapat meredam polemik.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Karena ketika pejabat publik memilih diam atas isu yang menjadi perhatian masyarakat, maka yang tumbuh bukanlah kepercayaan, melainkan kecurigaan dan tanda tanya yang semakin besar.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati Tapanuli Tengah serta seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hasanuddingulo)







