DaerahKetahanan Pangan

Bupati Indramayu Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla hingga 30 September 2026

4
×

Bupati Indramayu Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla hingga 30 September 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Indramayu Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla hingga 30 September 2026

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Bupati Indramayu resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indramayu melalui Surat Keputusan Bupati yang berlaku mulai 11 Juni hingga 30 September 2026.

Penetapan status siaga darurat ini merupakan langkah antisipatif Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menghadapi musim kemarau yang diperkirakan meningkatkan risiko kekeringan, krisis air bersih, ancaman gagal panen di sektor pertanian, serta potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.

Dengan diberlakukannya status siaga darurat, seluruh perangkat daerah, BPBD, TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta instansi terkait diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat mobilisasi sumber daya untuk melaksanakan langkah-langkah mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan apabila terjadi bencana.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara bijak, tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan, serta segera melaporkan kepada aparat setempat apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran.

“Penetapan status siaga darurat ini merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak musim kemarau. Seluruh pihak diharapkan bersinergi untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan secara cepat apabila terjadi kondisi darurat,” demikian disampaikan dalam keterangan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan tersebut akan berlaku hingga 30 September 2026 dan dapat dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca serta situasi di lapangan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin