DEPOK, KABARNUSA24.COM
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 dan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2026, serta persetujuan Propemperda Tahun 2027 telah dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kota Depok pada Rapat Paripurna, Kamis (16/07/26).
Dari amanatan Wartawan dari YouTube resmi DPRD Kota Depok diungkapkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok melalui juru bicaranya, Edi Masturo, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dijelaskan Edi, pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mencakup aspek pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, pengelolaan aset, kinerja perangkat daerah, hingga efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Banggar DPRD mengapresiasi Pemerintah Kota Depok yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
“Prestasi tersebut menunjukkan tata kelola administrasi keuangan daerah telah berjalan dengan baik. Namun opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Depok,” ujar Edi.
Berdasarkan hasil pembahasan, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95 persen, sedangkan realisasi belanja baru mencapai sekitar 89 persen. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp189 miliar.
Meski demikian, Banggar menilai surplus tersebut lebih disebabkan belum optimalnya pelaksanaan belanja daerah dibandingkan peningkatan pendapatan. Selain itu, masih terdapat anggaran yang belum terealisasi sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) meningkat menjadi sekitar Rp275,82 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Banggar, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kualitas perencanaan program, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, penyelesaian berbagai kendala pelaksanaan kegiatan, serta penguatan pengendalian pelaksanaan APBD.
Dari sisi pendapatan, Banggar menyoroti realisasi pajak daerah yang belum mencapai target sehingga masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp169 miliar yang belum terealisasi. Selain itu, realisasi dana bagi hasil juga belum memenuhi target yang ditetapkan.
Karena itu, Pemerintah Kota Depok didorong untuk memperkuat sistem perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan digitalisasi layanan perpajakan, memperkuat integrasi data dengan sistem perizinan, serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih dapat dikembangkan.
Pada sektor belanja, Banggar memberikan perhatian terhadap rendahnya realisasi belanja modal tanah, belanja bantuan sosial, belanja subsidi, maupun belanja tidak terduga. Rendahnya realisasi belanja modal tanah dinilai menunjukkan masih adanya kendala dalam proses pembebasan lahan dan perencanaan pembangunan.
Disisi lainnya diungkapkan Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menyampaikan bahwa Propemperda yang telah disepakati memuat sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pada tahun 2026.
Regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Depok yang lebih baik.
Beberapa Raperda yang menjadi perhatian di antaranya adalah Perda tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi ini bertujuan memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak setiap warga negara sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adil, inklusif, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Selain itu, DPRD juga memprioritaskan Perda tentang Kesehatan yang diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, merata, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kota Depok.
Tak hanya itu, DPRD juga menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pengguna maupun penyewa apartemen dan rumah susun, sehingga mampu menghadirkan perlindungan yang lebih baik dari sisi keamanan, kenyamanan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai penghuni.
Disela-sela rapat paripurna, Ade Supriatna berharap seluruh Peraturan Daerah yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Saya berharap setiap Perda yang disusun tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Depok,” Ujarnya.
Dengan disetujuinya Propemperda 2026–2027, DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan pembahasan setiap Raperda sesuai tahapan yang berlaku, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan serta mendukung pembangunan Kota Depok yang semakin maju, tertib, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Rizky Tile)






