Berita

Dugaan Dana CSR Bedah Rumah di Tapanuli Tengah Kembali Disorot, Beredar di TikTok, Publik Minta Klarifikasi dan Penelusuran

31
×

Dugaan Dana CSR Bedah Rumah di Tapanuli Tengah Kembali Disorot, Beredar di TikTok, Publik Minta Klarifikasi dan Penelusuran

Sebarkan artikel ini
Dugaan Dana CSR Bedah Rumah di Tapanuli Tengah Kembali Disorot, Beredar di TikTok, Publik Minta Klarifikasi dan Penelusuran

TAPANULI TENGAH, 25 Juli 2026 –Kabarnusa24.com)Sebuah unggahan yang beredar di media sosial TikTok kembali menyoroti dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk program bedah rumah di Kabupaten Tapanuli Tengah. Informasi dalam unggahan tersebut mengaitkan program itu dengan Masinton Pasaribu saat menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi XI.

 

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa program bedah rumah tersebut direncanakan membangun 20 unit rumah yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, unggahan tersebut mengklaim bahwa hingga kini rumah-rumah yang dimaksud tidak pernah terbangun. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Dugaan Dana CSR Bedah Rumah di Tapanuli Tengah Kembali Disorot, Beredar di TikTok, Publik Minta Klarifikasi dan PenelusuranVideo itu juga menyebut sejumlah nama, di antaranya Denis Simalango, Simron, dan Disman , yang diklaim memiliki peran dalam proses administrasi maupun penyusunan desain dan RAB program. Informasi tersebut masih berupa tudingan yang beredar di media sosial dan belum dibuktikan melalui proses hukum.

 

Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian meminta agar dilakukan audit dan penelusuran terhadap dokumen program apabila benar dana CSR tersebut pernah dicairkan, sementara yang lain mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

 

Sejumlah masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang beredar apabila ditemukan indikasi atau bukti awal yang cukup sesuai ketentuan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang beredar di TikTok tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.

 

Media mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi di media sosial secara kritis serta menunggu hasil klarifikasi maupun penyelidikan dari instansi yang berwenang.

 

Media juga membuka hak jawab kepada Masinton Pasaribu, Denis Simalango, Simron, Disman , pihak Bank Indonesia maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat klarifikasi atau bantahan resmi, media akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin