Daerah

Cetak Praktisi Hukum Sejak Bangku Kuliah, STIH Jenderal Sudirman Gandeng IKADIN Perkuat Kompetensi Mahasiswa dan Layanan Bantuan Hukum Desa

17
×

Cetak Praktisi Hukum Sejak Bangku Kuliah, STIH Jenderal Sudirman Gandeng IKADIN Perkuat Kompetensi Mahasiswa dan Layanan Bantuan Hukum Desa

Sebarkan artikel ini
Cetak Praktisi Hukum Sejak Bangku Kuliah, STIH Jenderal Sudirman Gandeng IKADIN Perkuat Kompetensi Mahasiswa dan Layanan Bantuan Hukum Desa

Cetak Praktisi Hukum Sejak Bangku Kuliah, STIH Jenderal Sudirman Gandeng IKADIN Perkuat Kompetensi Mahasiswa dan Layanan Bantuan Hukum Desa

 

LUMAJANG– Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman terus memperkuat kualitas lulusan melalui pengembangan kompetensi akademik dan praktik hukum. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) guna membekali mahasiswa dengan keterampilan hukum, mulai dari kemahiran dasar, lanjutan, hingga pelatihan paralegal yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

Ketua STIH Jenderal Sudirman, **Dr. Jati Nugroho, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa lulusan perguruan tinggi hukum tidak cukup hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga harus dibekali keterampilan praktis yang menjadi nilai tambah di dunia kerja.

 

“Kami ingin mahasiswa memiliki kemampuan lebih, baik di bidang akademik maupun non-akademik yang dapat menunjang keahlian mereka. Hal ini sejalan dengan visi dan misi STIH Jenderal Sudirman yang unggul di bidang hukum kepengacaraan dan hukum bisnis,” ujar Jati.

 

Menurutnya, kampus telah menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi, mulai dari pelatihan kemahiran hukum tingkat dasar, lanjutan, hingga mahir. Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan pembelajaran hukum bisnis melalui pelatihan penyusunan kontrak, laboratorium hukum, hingga kesempatan mengikuti studi banding bagi mahasiswa dan dosen yang berprestasi.

 

Ia berharap penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan STIH Jenderal Sudirman mampu melahirkan lulusan yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan dunia hukum yang terus berkembang.

 

Sementara itu, Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) STIH Jenderal Sudirman dari Divisi Pencegahan, Sosialisasi, dan Edukasi, **Indah Pristiwaningsih, S.H.**, menjelaskan bahwa kerja sama dengan IKADIN dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi praktis serta mampu memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

 

“Melalui kerja sama ini mahasiswa memperoleh pelatihan kemahiran hukum secara berjenjang, mulai dari tingkat dasar, lanjutan, hingga mahir. Kami juga mengembangkan program paralegal agar mahasiswa memahami penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau nonlitigasi,” jelasnya.

 

Ia menuturkan, peserta pelatihan kemahiran hukum tahun ini diikuti sekitar **60 mahasiswa semester dua** yang akan menjalani **10 kali pertemuan**. Selain itu, sekitar **30 mahasiswa** mengikuti program paralegal yang langsung diterjunkan melakukan pendampingan masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lumajang.

 

Menurut Indah, mahasiswa paralegal dipersiapkan menjadi mediator yang mampu memberikan edukasi, advokasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat melalui pendekatan musyawarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Mahasiswa juga akan memperoleh sertifikat resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai paralegal. Namun untuk menjadi advokat tentu masih harus mengikuti pendidikan profesi dan pelatihan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Program paralegal tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan pemerintah desa. Para mahasiswa ditempatkan di sejumlah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Lumajang.

 

Di Posbakum, mahasiswa bertugas menerima pengaduan masyarakat, memberikan konsultasi awal, edukasi hukum, hingga pendampingan terhadap persoalan hukum yang masih dapat diselesaikan secara nonlitigasi. Apabila ditemukan perkara yang memerlukan penanganan lebih lanjut, kasus akan diteruskan kepada Unit Bantuan Hukum STIH Jenderal Sudirman maupun advokat sesuai bidang keahliannya.

 

Indah menambahkan, salah satu fokus edukasi yang diberikan kepada masyarakat adalah pencegahan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan psikis, kekerasan seksual, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Ia menjelaskan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami bahwa kekerasan tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga dapat berbentuk tekanan psikologis, kekerasan seksual, maupun tindakan lain yang merugikan korban dan memiliki konsekuensi hukum.

 

“Melalui mahasiswa paralegal, kami ingin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar memahami hak-haknya serta mengetahui mekanisme penyelesaian hukum yang benar,” ujarnya.

 

Mahasiswa paralegal ditempatkan di desa-desa sesuai domisili maupun wilayah yang dinilai memiliki kebutuhan pendampingan hukum lebih besar. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum sekaligus menjadi perpanjangan tangan edukasi hukum hingga ke tingkat desa.

 

Kerja sama antara STIH Jenderal Sudirman dan IKADIN ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi mahasiswa, tetapi juga memperluas layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Melalui sinergi antara perguruan tinggi, organisasi advokat, dan pemerintah desa, STIH Jenderal Sudirman ingin melahirkan lulusan yang profesional, berintegritas, serta memiliki kepedulian sosial dalam mewujudkan keadilan hukum di tengah masyarakat.(D.S)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin