JAKARTA,– Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mendorong pemerintah memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 hingga 10. Menurutnya, kelompok tersebut perlu mendapat perhatian lebih agar masyarakat yang belum sepenuhnya mandiri tidak terlepas dari berbagai program perlindungan dan akhirnya kembali jatuh ke dalam kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Lisda saat berada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), dalam rangkaian agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026.
Lisda menjelaskan, pemerintah saat ini terus melakukan pembenahan terkait penetapan kelompok penerima bantuan berdasarkan desil. Menurutnya, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 relatif telah mendapatkan berbagai bentuk intervensi pemerintah, mulai dari bantuan sosial, bantuan tunai, hingga dukungan pendidikan bagi anak.
Namun, ia menilai kondisi masyarakat pada desil 5 hingga 10 perlu dikaji lebih mendalam. Sebab, kelompok tersebut tidak selalu berada dalam kondisi ekonomi yang benar-benar mapan sehingga masih berpotensi menghadapi persoalan ketika menghadapi kebutuhan mendesak.
“Desil 5 sampai 10 ini yang harus betul-betul ditelaah dan dikaji lagi. Pemerintah sudah menganggap mereka mampu, tetapi ketika ada yang sakit mungkin belum terakomodasi atau anaknya mau kuliah juga belum mampu,” ujar Lisda.
Menurut Legislator Fraksi Partai NasDem itu, penguatan perlindungan bagi kelompok desil 5 hingga 10 penting agar masyarakat yang mulai keluar dari kategori miskin tidak kembali mengalami kemunduran secara ekonomi. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan proses tersebut disertai pendampingan dan pengawasan yang memadai.
Lisda menekankan, pengentasan kemiskinan tidak semestinya berhenti ketika seseorang sudah tidak lagi masuk dalam kelompok masyarakat paling miskin. Sebaliknya, diperlukan kebijakan transisi yang membantu masyarakat membangun kemandirian secara berkelanjutan.
“Perlu penguatan antara desil 5 sampai 10 supaya mereka benar-benar bisa keluar dan mandiri, dengan pemantauan dan pengawasan secara ketat sampai mereka betul-betul lepas dari kemiskinan,” tegasnya.
Ia menilai pembenahan data dan penetapan penerima manfaat menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintah tidak salah sasaran. Pemerintah juga perlu melihat kondisi riil masyarakat sehingga perubahan status dalam kelompok desil tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan akses terhadap dukungan yang masih dibutuhkan.
Menurut Lisda, pendekatan tersebut penting dalam mewujudkan pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan. Masyarakat yang telah mengalami peningkatan kesejahteraan harus terus didorong agar mampu berdiri secara mandiri, sementara mereka yang masih membutuhkan perlindungan tetap mendapatkan intervensi sesuai kondisi dan kebutuhannya.
Komisi VIII, lanjut Lisda, akan terus mengawal kebijakan pemerintah terkait perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan. Pengawasan tersebut diperlukan agar kebijakan yang dijalankan pemerintah benar-benar mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong mereka keluar dari kemiskinan secara permanen.
(Red)







