DEPOK, KABARNUSA24.COM
Paguyuban pengusaha lokal jual beli properti dan pengembang yang tergabung dalam Lintas Property mengeluhkan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Depok yang dinilai semakin rumit dan memakan waktu lama, Sabtu (15/8/26).
Keluhan tersebut disampaikan salah satu juru bicara Lintas Property Erik Maulana, saat diwawancarai awak media di acara Silaturahmi Lintas Property. Menurutnya, sejumlah pengembang yang beroperasi di wilayah Sawangan, Cipayung, hingga Cilodong menghadapi kendala dalam proses perizinan bangunan.
Erik menilai regulasi perizinan di bawah kepemimpinan Wali Kota Depok Supian Suri justru dirasakan semakin sulit oleh para pelaku usaha. Padahal menurut dia, tidak terdapat perubahan mendasar dalam undang-undang maupun peraturan daerah yang menjadi dasar perizinan tersebut.
“Kami juga merupakan pendukung Supian Suri. Kok malah seperti ini pemimpin yang kami dukung. Sangat disayangkan,” ujar Erik.
Erik mengungkapkan, salah satu tahapan yang dinilai menjadi kendala adalah keharusan memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut dia, proses tersebut dapat memakan waktu cukup panjang, bahkan mencapai enam hingga delapan bulan.
“Harus ada Pertimbangan Teknis dari BPN yang memakan waktu cukup lama, bisa enam sampai delapan bulan,” katanya.
Tak hanya itu, proses pengajuan PBG juga disebut harus melalui rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.
Erik mengatakan, sejumlah pengajuan yang dilakukan para pengembang bahkan tidak mendapatkan persetujuan. Persoalannya, kata dia, tidak selalu disertai penjelasan yang dianggap jelas oleh para pelaku usaha.
“Proses pembuatan IMB/PBG harus meminta rekomendasi dari PUPR Kota Depok. Itu pun banyak teman-teman yang tidak disetujui tanpa kejelasan yang pasti. Ini sangat merugikan kami,” ujarnya.
Erik menegaskan, para anggota Lintas Property bukan tidak mau memenuhi kewajiban perizinan. Menurutnya, para pengembang justru ingin menjalankan kegiatan pembangunan sesuai aturan.
Namun, lamanya proses dan ketidakjelasan dalam pengurusan izin menjadi persoalan yang membuat pelaku usaha merasa tertekan.
“Kami yang tergabung dalam Paguyuban Lintas Property sangat kecewa atas kebijakan Pemerintah Kota Depok. Bukan tidak mau membuat izin, tetapi memang sulit. Waktunya sangat lama juga menjadi kendala,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi pengembang. Di satu sisi, pembangunan tanpa PBG dapat dianggap melanggar ketentuan. Namun di sisi lain, ketika pengusaha berupaya mengurus perizinan, prosesnya justru dinilai sulit dan panjang.
“Kalau disetujui, kami pun tidak masalah. Kami bangun rumah pakai izin dipersulit. Apalagi tidak buat IMB/PBG malah menyalahi aturan menurut Pemkot Depok. Lalu kami harus bagaimana?” sambung Erik.
Selain persoalan perizinan, Lintas Property juga menyoroti kontribusi sektor properti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
Erik menyebut keberadaan pengembang lokal turut memberikan kontribusi melalui transaksi jual beli properti, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Karena itu, dia berharap Pemerintah Kota Depok dapat memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Keberadaan pengembang juga memberikan kontribusi buat Pemkot Depok dari pajak jual beli maupun BPHTB. Lantas seakan-akan tidak diperhitungkan,” ujarnya.
Jika persoalan tersebut tidak mendapat solusi, Lintas Property mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Erik mengatakan aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi para pengusaha lokal yang merasa kesulitan mendapatkan kepastian dalam proses perizinan.
“Jika Pemkot Depok tidak bisa menaungi kami sebagai pengusaha lokal, maka dalam waktu dekat kami akan demo besar-besaran ke Pemkot Depok, dalam hal ini Dinas Perizinan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai keluhan Lintas Property tersebut merupakan keterangan dari pihak pengembang. Wartawan belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Depok maupun instansi terkait mengenai tudingan rumit dan lamanya proses pengurusan PBG tersebut.







