Hukum & Kriminal

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumsel SIRA Menuntut Segera Tutup PT.Samora Usaha Jaya OKI

8
×

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumsel SIRA Menuntut Segera Tutup PT.Samora Usaha Jaya OKI

Sebarkan artikel ini
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumsel SIRA Menuntut Segera Tutup PT.Samora Usaha Jaya OKI

Kabarnusa24.com , Palembang _ Penguasaan Lahan Hingga Ratusan Ribu Hektar Tidak Boleh Mengabaikan Hak-Hak Dasar Masyarakat Lokal!.

Pernyataan itu di lontarkan oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) saat berorasi sewaktu unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/08/2026).

Berbicara masalah lahan, Ramat Sandi menjelaskan, PT. Samora Usaha Jaya, yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga terindikasi adanya praktik dugaan melawan hukum dengan tidak melakukan kewajiban dasar seperti pernyataan tersebut.

“PT Samora Usaha Jaya diduga telah melakukan pemotongan lahan warga dengan iming-iming plasma. Namun, hingga saat ini tidak kunjung direalisasikan,” tegas Rahmat Sandi disaksikan para wartawan.

Ia juga menyebut, berdasarkan pengolahan data pertanahan dan kawasan, PT. Samora Usaha Jaya menguasai estimasi total areal lebih kurang sebesar 111,643 Ha, terdiri dari Perkebunan Kelapa Sawit lebih kurang 92,437 Ha (terbagi dalam 22 bidang lahan) dan Kebun Campuran lebih kurang 19,206 Ha (terbagi dalam 2 bidang lahan).

Dari penguasaan bentang lahan yang begitu masif, tim investigasi SIRA mencatat adanya indikasi pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh PT. Samora Usaha Jaya.

Pelanggaran tersebut di antaranya:

1. Dugaan Pengabaian Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat (Plasma)

Dimana ditemukan PT. Samora Usaha Jaya Perusahaan memotong 30% lahan masyarakat dengan dalih alokasi plasma sejak diterbitkannya SK CPI.
Namun, hingga saat ini plasma tersebut tidak kunjung direalisasikan.
Hal ini melanggar amanat UU Perkebunan dan PP No. 26 Tahun 2021 yang mewajibkan alokasi minimal 20% kebun masyarakat.

2. Dugaan Ganti Rugi Lahan Unilateral dan Unfair (Penetapan Sepihak) Penetapan nilai ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.000.000,-/Ha secara sepihak tanpa musyawarah yang transparan dan tentunya sudah melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) serta melukai asas keadilan hukum pertanahan.

3. Diduga Perusahaan melakukan Klaimer (Pembayaran Ganti Rugi Salah Sasaran) terjadi indikasi pembayaran ganti rugi kepada pihak-pihak yang bukan pemilik sah atas tanah, sehingga terindikasi adanya perbuatan melawan hukum serta penggelapan hak atas tanah.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Samora Usaha Jaya sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas. PT. Samora Usaha Jaya diduga menganggap remeh persoalan tersebut sehingga menyebabkan kerugian masyarakat dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

PT. Samora Usaha Jaya diduga tidak memiliki izin legalitas yang sah untuk beroperasi di atas kawasan hutan. Selain itu PT. Samora Usaha Jaya diduga kuat tidak membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3), BPHTB, serta Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH/DR).

“Tindakan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh PT. Samora Usaha Jaya bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ucap singkat Rahmat Sandi.

Bedasarkan pada pengolahan data di lapangan, SIRA mempertanyakan sikap pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan tidak taat aturan, sehingga timbulah beberapa tuntutan yang di sampaikan dalam unjuk rasa, di antaranya:

1. Mendesak Gubernur Sumsel segera melakukan pemeriksaan Direktur/Manajemen PT. Samora Usaha Jaya.

2. Mendesak Gubernur Sumsel untuk menurunkan Tim Khusus (Dinas LHK, ΒΡΝ, Satpol PP, & Dinas Perkebunan) guna membentuk GAKKUM dan menginvestigasi dugaan terjadinya kejahatan PT. Samora Usaha Jaya yang diduga melakukan praktik melawan hukum dan diduga tidak melakukan kewajiban dasar.

3. Tangkap, Tutup, dan Adili pelaku dan pembacking kejahatan PT. Samora Usaha Jaya karena diduga telah melakukan praktik melawan hukum dan diduga tidak melakukan kewajiban dasar sehingga dapat merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Penulis

Penulis: LilyEditor: Nazly
Jurnalist: Dewi Apriatin