Berita

Ngaku Berizin, Dinas Perizinan Tak Temukan Data: Galian Tanah Urug Albion Tapteng Dipertanyakan

6
×

Ngaku Berizin, Dinas Perizinan Tak Temukan Data: Galian Tanah Urug Albion Tapteng Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ngaku Berizin, Dinas Perizinan Tak Temukan Data: Galian Tanah Urug Albion Tapteng Dipertanyakan

TAPANULI TENGAH, 30 AGUSTUS 2026 —Kabarnusa24.com)Aktivitas pengerukan dan penjualan tanah urug di wilayah Albion, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Pengelola mengklaim aktivitas itu telah memiliki izin, sementara Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan tidak menemukan data izin dimaksud.

 

Persoalan ini bukan hanya menyangkut kewajiban membayar pajak. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apa dasar hukum kegiatan pengerukan, pengambilan, pengangkutan, hingga penjualan material tanah urug tersebut kepada pihak lain.

 

Apalagi aktivitas di lokasi disebut berlangsung menggunakan alat berat dan sejumlah dump truck. Material hasil pengerukan kemudian diangkut keluar lokasi dan diperjualbelikan kepada pihak lain maupun masyarakat sekitar.

 

Ketika pengelola menyatakan kegiatan tersebut telah berizin, publik tentu berhak mengetahui dokumen izin yang dimaksud. Nomor izin, instansi penerbit, tanggal penerbitan, masa berlaku, serta lokasi kegiatan seharusnya dapat diverifikasi secara terbuka.

 

Dilansir dari Liputan7.id, persoalan tersebut mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada AM selaku pengelola kegiatan pengerukan tanah urug pada Jumat (28/8/2026). AM mengklaim aktivitas yang dikelolanya telah memiliki izin.

 

“Kegiatan kami di sini sudah ada izinnya,” ujar AM. AM juga mengakui material tanah urug hasil pengerukan diperjualbelikan kepada PT TAS maupun masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp60 ribu per dump truck.

 

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar legalitas kegiatan, yang diperlihatkan justru dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

Dokumen tersebut mencantumkan nama Ananda Perdana Laksana Meha, dengan keterangan “Pajak MBLB dari Ananda Perdana Laksana Meha di Albion Tahun 2026.” Jumlah ketetapan pokok pajak tercantum sebesar Rp1.000.000.

 

Dokumen itu diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah pada 3 Juni 2026 dan mencantumkan kode billing 1123.40410.41120.0000899.

Ngaku Berizin, Dinas Perizinan Tak Temukan Data: Galian Tanah Urug Albion Tapteng DipertanyakanKeberadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah dokumen pajak tersebut hanya merupakan bukti kewajiban perpajakan, atau ada dokumen perizinan lain yang menjadi dasar kegiatan pengerukan?

 

Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah konfirmasi dilakukan kepada Plt. Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, pada Sabtu (29/8/2026).

 

Jinto memberikan jawaban yang justru berbanding terbalik dengan klaim pengelola.

“Tidak ada di data kami terkait izin ini,” jawab Jinto melalui pesan WhatsApp.

 

Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele. Jika pengelola benar memiliki izin, mengapa izin tersebut tidak ditemukan dalam data Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah?

 

Apabila izin diterbitkan oleh instansi lain, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Publik berhak mengetahui siapa penerbit izin, nomor dokumen, dasar penerbitannya, serta apakah izin tersebut memang mencakup kegiatan di Albion.

 

Pantauan di lokasi sebagaimana diberitakan Liputan7.id menunjukkan satu unit excavator melakukan pengerukan sekaligus memuat material tanah urug ke sejumlah dump truck.

 

Dump truck tersebut kemudian hilir-mudik membawa material keluar dari lokasi. Aktivitas ini memperlihatkan bahwa kegiatan bukan sekadar pengambilan tanah untuk kepentingan pribadi, melainkan terdapat aktivitas pengangkutan dan penjualan material.

 

Karena itu, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada persoalan apakah pajak telah dibayarkan. Pemerintah perlu memeriksa status lahan, peruntukan lahan, dasar pengambilan material, legalitas pengerukan, dokumen perizinan, volume material, pengangkutan, hingga aktivitas penjualan.

 

BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah juga patut memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan SKPD Pajak MBLB sebesar Rp1 juta tersebut. Publik perlu mengetahui data volume material yang menjadi dasar pengenaan pajak serta apakah terdapat verifikasi terhadap objek pajak di lapangan.

 

Jangan sampai muncul persepsi bahwa karena pajak telah dibayar, kegiatan pengerukan otomatis dianggap legal. Pembayaran pajak dan legalitas kegiatan merupakan persoalan yang harus dibuktikan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Munculnya perbedaan keterangan tersebut juga menjadi alasan kuat bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan instansi teknis terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.

 

Publik mendesak agar pengawasan tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan administratif pemerintah daerah. Verifikasi faktual ke lokasi diperlukan untuk memastikan status kegiatan sebenarnya, termasuk kewenangan perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pemberian uang atau keuntungan tertentu kepada oknum agar aktivitas tersebut dapat berjalan. Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

 

Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya oknum yang menerima uang, imbalan, atau keuntungan pribadi untuk membiarkan kegiatan yang melanggar ketentuan, maka persoalannya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Publik tidak membutuhkan klaim “sudah berizin”. Publik membutuhkan bukti.

Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan izin dan dasar hukumnya. Jika kewenangannya berada di instansi lain, jelaskan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran hanya karena kewajiban pajak telah dibayarkan.

 

Kini pertanyaan yang mengemuka sangat sederhana: excavator sudah bekerja, dump truck sudah mengangkut material, material disebut diperjualbelikan, dan pajak MBLB disebut telah dibayar. Lalu, di mana izin yang menjadi dasar kegiatan pengerukan tersebut?

 

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, instansi teknis terkait, serta pengelola kegiatan.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin