JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Transformasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan dampak nyatanya oleh masyarakat.
Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan sejak 17 Agustus 2026 kini memberikan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses pengukuran tanah secara signifikan, sebagaimana dirasakan langsung oleh warga di wilayah Jakarta Barat.
Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, menjadi salah satu yang merasakan manfaat tersebut. Pada Juli 2026, ia mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Saat itu, jadwal pengukuran yang diterima jatuh pada 23 September 2026 waktu tunggu yang cukup lama. Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal mulai berlaku, prosesnya berubah drastis.
Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026, hanya dalam waktu lima hari tepatnya pada 2 September 2026 petugas Kantah Jakarta Barat telah datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran bidang tanahnya. Jadwal tersebut dimajukan hampir satu bulan dari rencana semula.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ungkap Septiah di sela-sela menyaksikan proses pengukuran tanahnya, Rabu (02/09/26).
Percepatan ini sangat membantu proses pengurusan tanah warisan yang ia lakukan secara mandiri. “Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” tambahnya.
Pengalaman serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang sedang mengurus sertifikasi tanah secara mandiri. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, setelah melengkapi berkas dan menyerahkan dokumen ke Kantah Jakarta Barat, ia diinformasikan bahwa waktu tunggu pengukuran sekitar tiga bulan.
Namun tak lama setelah sistem baru berlaku, ia mendapat pemberitahuan bahwa pengukuran dapat dilakukan jauh lebih cepat dengan kepastian jadwal yang jelas.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ujar Iwan dengan penuh rasa syukur. Baginya, kepastian waktu memudahkan masyarakat mengatur jadwal secara mandiri tanpa harus menebak kapan petugas akan datang. “Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Kisah Septiah dan Iwan membuktikan bahwa Pengukuran Terjadwal tidak hanya memangkas waktu tunggu, tetapi juga memberikan kepastian yang selama ini dinantikan masyarakat.

Sesuai target layanan, pengukuran dapat dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah pembayaran SPS dan dalam kasus Septiah, bahkan hanya dalam lima hari.
Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, dampak transformasi ini terlihat sangat nyata. Waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya rata-rata 139 hari, kini turun drastis menjadi hanya enam hari. Perubahan ini hasil dari penataan jadwal dan penguatan kapasitas serta jumlah petugas ukur di lapangan.
Hingga saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari transformasi menyeluruh layanan pertanahan.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga informasi yang pasti mengenai kapan pengukuran akan dilakukan, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi ini bermuara pada satu tujuan menghadirkan pelayanan yang memudahkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kita harus memberikan ‘karpet merah’ kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti,” tegasnya.(Rizky Tile)








