Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron : Peringatan Keras untuk Pengusaha, Pembakaran Lahan Bisa Cabut HGU Secara Keseluruhan

4
×

Menteri ATR/BPN Nusron : Peringatan Keras untuk Pengusaha, Pembakaran Lahan Bisa Cabut HGU Secara Keseluruhan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron : Peringatan Keras untuk Pengusaha, Pembakaran Lahan Bisa Cabut HGU Secara Keseluruhan
Foto : Dok.ATR/BPN

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU), pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar dapat menyebabkan pencabutan hak tersebut.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam rangka Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, yang berlangsung di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/26).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” tegas Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak terbukti mengelola lahan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pembatalan disesuaikan dengan luas lahan yang terbakar. “Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan untuk keseluruhannya,” jelasnya.


Menteri ATR/BPN Nusron : Peringatan Keras untuk Pengusaha, Pembakaran Lahan Bisa Cabut HGU Secara Keseluruhan
Foto : Dok.ATR/BPN

Selain ancaman pencabutan hak, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Para pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, menjamin ketersediaan sumber air, melakukan tata kelola air yang baik, serta aktif melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Di akhir arahannya, Menteri Nusron mengajak seluruh pengusaha untuk bersinergi mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Dalam rapat koordinasi ini juga turut menyampaikan pengarahan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.(Rizky Tile)

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Menteri ATR/BPN Nusron : Peringatan Keras untuk Pengusaha, Pembakaran Lahan Bisa Cabut HGU Secara Keseluruhan
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    "Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara"

     

     

     

Jurnalist: Dewi Apriatin