JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU), pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar dapat menyebabkan pencabutan hak tersebut.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam rangka Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, yang berlangsung di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/26).
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” tegas Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak terbukti mengelola lahan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa pembatalan disesuaikan dengan luas lahan yang terbakar. “Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan untuk keseluruhannya,” jelasnya.

Selain ancaman pencabutan hak, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Para pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, menjamin ketersediaan sumber air, melakukan tata kelola air yang baik, serta aktif melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Di akhir arahannya, Menteri Nusron mengajak seluruh pengusaha untuk bersinergi mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.
Dalam rapat koordinasi ini juga turut menyampaikan pengarahan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.(Rizky Tile)








