Berita

Dugaan Pungli di Si Bio-Bio Berujung Pengembalian Uang, Sejauh Mana Pengawasan Inspektorat?

31
×

Dugaan Pungli di Si Bio-Bio Berujung Pengembalian Uang, Sejauh Mana Pengawasan Inspektorat?

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli di Si Bio-Bio Berujung Pengembalian Uang, Sejauh Mana Pengawasan Inspektorat?

Tapanuli Tengah, Selasa 8 September 2026 —KABARNUSA24.COM)Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa Si Bio-Bio, Kecamatan Si Babagun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, belum berakhir meski uang sebesar Rp1,5 juta telah dikembalikan kepada masyarakat pada Senin, 7 September 2026. Pengembalian uang tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: jika pungutan tersebut tidak bermasalah, mengapa uang dikembalikan?

 

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah pemberitaan sejumlah media menyoroti dugaan pungutan terhadap masyarakat. Kini perhatian publik tidak hanya tertuju kepada Kepala Desa Si Bio-Bio, tetapi juga kepada mekanisme pengawasan pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa sesuai kewenangannya.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa pengembalian uang tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menganggap persoalan telah selesai. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pungutan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut dipungut, serta apakah pungutan tersebut masuk dalam administrasi resmi pemerintahan desa.

 

Pertanyaan yang lebih serius adalah apakah pungutan tersebut merupakan tindakan individual atau terdapat pihak lain yang mengetahui, membenarkan, atau turut terlibat. Di tengah masyarakat bahkan muncul istilah “pungli berjemaah”. Namun istilah tersebut masih merupakan dugaan dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah tidak cukup hanya diam. Jika pemeriksaan telah dilakukan, masyarakat patut mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Jika belum dilakukan, maka dugaan pungutan tersebut seharusnya segera diperiksa secara objektif, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pejabat desa.

 

Publik juga berhak mempertanyakan apakah pengembalian Rp1,5 juta dilakukan atas kesadaran sendiri, setelah adanya pemberitaan media, setelah adanya teguran dari pihak tertentu, atau karena alasan lain. Kronologi pengembalian tersebut penting untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran administrasi, etika pemerintahan, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan lain yang harus dipertanggungjawabkan.

 

Dalam konteks pemerintahan desa, jabatan kepala desa bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur kedudukan, kewajiban, kewenangan, serta pemberhentian kepala desa. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan terdapat pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana, persoalannya tidak semestinya berhenti pada pengembalian uang, melainkan harus ditangani melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.

 

Hal tersebut penting karena pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti terpenuhi. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur konsekuensi pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Karena itu, status uang yang telah dikembalikan tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari fakta yang harus diperiksa.

 

Sorotan masyarakat kemudian mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: apakah pengawasan terhadap pemerintahan desa benar-benar berjalan atau hanya dilakukan setelah kasus menjadi viral? Jika pengawasan baru bergerak setelah pemberitaan media dan keluhan masyarakat mencuat, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.

 

Masyarakat juga meminta agar tidak ada pejabat atau pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus hanya karena memiliki jabatan. Prinsip pemerintahan yang baik menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang adil. Kepala desa harus diberikan hak untuk menjelaskan dan membela diri, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan informasi mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dugaan tersebut.

 

Karena itu, Bupati Tapanuli Tengah diminta memastikan agar Inspektorat melakukan pemeriksaan secara profesional dan tidak berhenti pada pengembalian uang Rp1,5 juta. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat menuntut adanya tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus menjelaskan dasar dan hasil pemeriksaannya secara terbuka agar tudingan di tengah masyarakat tidak terus berkembang tanpa kepastian.

 

Media dan masyarakat tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Yang diminta adalah kepastian: ada atau tidak pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab, apa dasar pungutannya, dan apa hasil pemeriksaannya. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan pemeriksaan yang transparan. Jika memang ditemukan pelanggaran, jangan berhenti hanya karena uang telah dikembalikan.

 

Pada akhirnya, dugaan pungli di Desa Si Bio-Bio menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Rp1,5 juta mungkin telah kembali kepada masyarakat, tetapi pertanyaan publik belum kembali kepada titik terang. Kini bola berada di tangan Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah: membuka fakta berdasarkan hasil pemeriksaan atau membiarkan dugaan tersebut terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

 

(hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin