DaerahKetahanan Pangan

Klarifikasi Tiga Warga Dinilai Belum Mewakili 701 KPM, Warga Tinumpuk Minta Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Dikembalikan

9
×

Klarifikasi Tiga Warga Dinilai Belum Mewakili 701 KPM, Warga Tinumpuk Minta Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi Tiga Warga Dinilai Belum Mewakili 701 KPM, Warga Tinumpuk Minta Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Dikembalikan

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Sejumlah warga penerima bantuan pangan di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, mempertanyakan klarifikasi tiga warga yang sebelumnya diberitakan terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp50.000 dalam penyaluran bantuan beras.

Dalam klarifikasi tersebut, uang Rp50.000 disebut diberikan secara sukarela sebagai bentuk ucapan terima kasih. Namun, sejumlah penerima bantuan lainnya menilai pernyataan tiga warga tersebut belum dapat dianggap mewakili seluruh penerima bantuan pangan di Desa Tinumpuk.

Warga menyebut jumlah penerima bantuan pangan di Desa Tinumpuk mencapai 701 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka meminta adanya verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah pemberian uang tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela oleh seluruh penerima.

“Klarifikasi tiga orang tidak bisa dianggap mewakili 701 KPM. Kalau memang seluruhnya memberikan secara sukarela, harus ada data atau keterangan yang jelas dari para penerima,” ujar salah seorang perwakilan warga kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

Warga juga mempertanyakan adanya nominal tertentu, yakni Rp50.000, apabila pemberian uang tersebut memang tidak diwajibkan.

“Kalau memang sukarela, kenapa nominalnya Rp50 ribu? Apakah ada ketentuan resmi mengenai nominal tersebut? Kami juga meminta kejelasan apakah benar ada penerima yang tidak mendapatkan beras apabila tidak memberikan uang,” katanya.

Menurut warga, persoalan tersebut tidak seharusnya dianggap selesai hanya berdasarkan klarifikasi dari beberapa penerima. Mereka meminta pemerintah melakukan pengecekan langsung terhadap KPM agar fakta di lapangan dapat diketahui secara objektif.

Warga juga meminta Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran bantuan, termasuk proses distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta alur pemberian uang yang disebut berasal dari penerima bantuan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa uang Rp50.000 tersebut merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar atau ketentuan resmi, warga meminta uang tersebut dikembalikan kepada KPM yang telah menyerahkannya.

Selain itu, warga meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyaluran bantuan serta transparansi mengenai jumlah dan data penerima bantuan di Desa Tinumpuk.

“Jangan sampai persoalan ini dianggap selesai hanya karena ada klarifikasi dari tiga orang. Yang harus didengar adalah seluruh penerima. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan secara terbuka,” ujar warga.

Warga menegaskan, mereka tidak bermaksud menuduh pihak tertentu. Mereka hanya meminta adanya transparansi dan kepastian mengenai mekanisme penyaluran bantuan pangan.

“Ini menyangkut bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus dibuktikan dengan fakta. Kami meminta negara hadir,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, diperlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Tinumpuk, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan apakah pemberian uang Rp50.000 tersebut memiliki dasar atau ketentuan resmi. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan adanya penerima yang tidak memperoleh bantuan apabila tidak menyerahkan uang tersebut.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin