Indramayu, kabarnusa24.com
Kabar baik bagi masyarakat Indramayu yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Satlantas Polres Indramayu terus melakukan pembenahan pelayanan di Satpas 1338 guna memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam pembenahan tersebut, Satlantas Polres Indramayu menargetkan proses penerbitan SIM baru dapat diselesaikan sekitar 60 menit, mulai dari pendaftaran, proses identifikasi, ujian teori dan praktik, hingga pencetakan serta penyerahan SIM kepada pemohon.
Selain mengedepankan kecepatan pelayanan, Satpas 1338 juga menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses. Masyarakat tidak dikenakan pungutan di luar ketentuan atau pungutan liar (pungli).
Biaya pembuatan SIM yang dibayarkan pemohon mengikuti tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Satpas 1338 Polres Indramayu juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, di antaranya lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta orang tua yang membawa anak.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat merasa lebih nyaman dan mendapatkan akses pelayanan yang mudah selama mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM.
Masyarakat juga dipersilakan untuk menyampaikan kritik, saran, masukan, pengaduan maupun apresiasi terkait pelayanan di Satpas 1338 Polres Indramayu.
Dengan adanya pembenahan tersebut, pelayanan penerbitan SIM diharapkan semakin cepat, transparan, bebas pungli, serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat.







