Audit Kerugian Negara Rampung, Kejari Lumajang Segera Ekspos Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Swakelola
LUMAJANG, kabarnusa 24.com.— Penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana swakelola di Kabupaten Lumajang memasuki tahapan penting. Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Lumajang dan kini bersiap membawa perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, S.H., M.H., mengatakan hasil perhitungan kerugian negara tersebut telah diterima tim penyidik. Selanjutnya, penyidik akan melakukan ekspose internal sebelum hasilnya dipaparkan di hadapan pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang akan melakukan ekspose internal. Untuk selanjutnya, kita akan ekspos di Kejaksaan Tinggi. Baru nanti setelah hasil ekspos dari Kejaksaan Tinggi, kita akan menetapkan tersangka,” ujar Lukman.
Meski belum mengungkap nominal kerugian negara, Kejari Lumajang memastikan angka tersebut telah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang. Besaran kerugian negara, kata Lukman, akan diumumkan bersamaan dengan penetapan tersangka.
“Untuk kerugiannya berapa, nanti sekalian saja pas penetapan tersangka akan kita umumkan sekaligus,” katanya.
Hampir 100 Saksi Diperiksa
Besarnya lingkup perkara terlihat dari jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Lukman menyebut sedikitnya 94 orang penerima manfaat telah diperiksa.
Dengan jumlah tersebut, total saksi yang diperiksa dalam perkara ini telah mendekati 100 orang.
“Penerima manfaat saja sudah 94, jadi kurang lebih hampir 100-an saksi,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap para penerima manfaat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai bagaimana dana yang seharusnya dikelola secara swakelola tersebut digunakan dan sejauh mana manfaatnya benar-benar diterima masyarakat.
RAB Diduga Tak Sesuai dengan yang Diterima Masyarakat
Lukman mengungkapkan, salah satu dugaan penyimpangan yang tengah didalami berkaitan dengan pelaksanaan program swakelola.
Dana tersebut semestinya diberikan dan dikelola oleh masyarakat sebagai penerima manfaat. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan bahwa pengelolaannya justru melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Swakelola yang diberikan oleh negara kepada masyarakat langsung. Namun, swakelola ini ternyata dikelola oleh pihak-pihak yang nantinya akan kita umumkan saat jumpa pers siapa saja yang terlibat,” kata Lukman.
Selain persoalan pengelolaan, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi yang diterima masyarakat.
“RAB yang ada tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh masyarakat. Apa yang seharusnya diterima, ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Lukman, ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan apa yang benar-benar diterima masyarakat tersebut menjadi bagian penting dalam dugaan kerugian keuangan negara.
Tinggal Menunggu Ekspose di Kejati
Lukman menegaskan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat kini menjadi salah satu bahan yang akan dibahas dalam ekspose.
“Sudah penyidikan. Perhitungan kerugian negara sudah kita terima, tinggal nanti kita menunggu ekspos di Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ekspose tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara di lingkungan kejaksaan sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, proses pengumpulan data dan bahan keterangan masih terus berjalan. Lukman menyebut penanganan teknis perkara berada di bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lumajang.
“Ini masih proses puldata dan pulbaket,” katanya.
Karena perkara berada di bawah penanganan bidang Pidsus, Lukman memilih belum membeberkan identitas pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka maupun nominal pasti kerugian negara.
Ia memastikan informasi mengenai pihak yang terlibat dan besaran kerugian akan disampaikan setelah proses ekspose dan penetapan tersangka dilakukan.
“Saya juga belum bisa berstatement karena itu kan di bidang Tindak Pidana Khusus. Untuk selanjutnya nanti saya tanyakan dulu perkembangannya di bidang Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.(D.S)







