Indramayu, kabarnusa24.com
Kuwu Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Wamin, angkat bicara terkait tuduhan dugaan penyerobotan tanah bengkok desa. Didampingi pengacaranya, Toni RM, Wamin menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyiapkan laporan balik terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah bengkok desa.
Wamin membantah tuduhan penyerobotan tersebut. Menurutnya, persoalan tanah bengkok harus dilihat berdasarkan dokumen, riwayat pengelolaan, serta ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan tuduhan sepihak.
Kuasa hukum Wamin, Toni RM, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji seluruh dokumen dan kronologi terkait persoalan tanah bengkok tersebut. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tanah bengkok pada periode sebelumnya, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan melihat persoalan ini berdasarkan bukti dan dokumen. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah bengkok desa, tentu akan kami tempuh melalui jalur hukum,” ujar Toni RM.
Wamin menegaskan dirinya siap memberikan keterangan kepada pihak berwenang apabila diperlukan. Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pihak yang sebelumnya menuduhkan dugaan penyerobotan tanah bengkok kepada Wamin perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti terkait tuduhan tersebut.
Hingga saat ini, dugaan penyerobotan maupun dugaan penyimpangan pengelolaan tanah bengkok tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.







