Indramayu, kabarnusa24.com
Petugas gabungan menggelar razia di Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (16/9/2026) malam. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai tidak diperbolehkan dibawa masuk ke lingkungan lapas, mulai dari parfum hingga puluhan paku.
Selain parfum dan pengharum ruangan, petugas juga menemukan kipas angin, sendok, gantungan baju, cincin, serta berbagai barang lainnya dari kamar warga binaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kalapas Kelas IIB Indramayu Aramichi Renggalih mengimbau keluarga maupun pengunjung warga binaan agar tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan saat berkunjung ke lapas.
Menurut Aramichi, terdapat sejumlah barang yang pada dasarnya tidak dilarang untuk dimiliki atau digunakan di luar lapas. Namun, barang tersebut dapat masuk dalam kategori barang terlarang ketika dibawa ke dalam lingkungan lapas.
“Kepada pengunjung warga binaan, kami mengharapkan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan di sini. Barang ini memang tidak dilarang di luar, tapi saat di lapas ini menjadi barang yang dilarang,” ujar Aramichi.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kamar warga binaan, petugas juga melaksanakan tes urine secara acak terhadap 15 warga binaan dan 10 petugas lapas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Aramichi menegaskan, kegiatan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin. Pemeriksaan juga akan melibatkan petugas gabungan dan dilaksanakan secara mendadak sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan kondusivitas di Lapas Kelas IIB Indramayu,” pungkasnya.







