JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Fungsi peruntukan kendaraan dinas berplat merah kembali menjadi sorotan publik. Sebuah mobil operasional jenis pick-up berplat nomor B 9230 PSC yang memuat tulisan fungsional Rescue Unit Siaga Bencana Tagana di deretan bak sampingnya, tertangkap kamera wartawan tengah digunakan diduga di luar fungsi utamanya sebagai unit operasional kedaruratan masyarakat.
Berdasarkan temuan amanatan wartawan di lapangan, peristiwa tersebut terpantau di jalur sibuk Jalan Raya Pasar Minggu, tepatnya di depan Komplek Pomad, Jakarta Selatan menuju arah Depok, pada Kamis (17/09/26) siang.
Bukannya membawa peralatan evakuasi atau logistik bencana, mobil rescue yang diduga berada di bawah naungan instansi dinas terkait ini justru kedapatan mengangkut satu unit sepeda motor baru berjenis Honda Scoopy berwarna silver yang masih terbungkus rapi oleh plastik pelindung pabrik.
Pintu bak belakang pick-up nampak sengaja dibiarkan terbuka rata dengan tali pengikat seadanya guna menahan dimensi motor yang cukup besar. Di tengah hiruk-pikuk arus lalu lintas Jakarta, pemandangan mencolok ini mengundang perhatian langsung dari para pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan identifikasi visual awal, unit armada tersebut diindikasikan kuat merupakan bagian dari kendaraan operasional taktis (Rescue) kebencanaan daerah atau pusat.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon menilai kejadian ini bukan hal sepele, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan diduga di lingkungan Kementerian Sosial.
“Mobil Rescue Unit Siaga Bencana Tagana itu dibeli dengan uang rakyat untuk menolong korban bencana, bukan untuk mengantar motor. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan ini penyalahgunaan kekuasaan dan aset negara yang merugikan seluruh masyarakat,” tegas Ley Bolon dari keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (17/09/26).
Ley Bolon menyoroti ketidakjelasan tujuan penggunaan. “Jika ada urusan dinas, apa hubungannya dengan mengangkut motor baru. Apakah ini aset negara, bantuan sosial, atau barang pribadi seseorang. Kementerian Sosial wajib menjelaskan secara terbuka, siapa yang perintahkan, atas dasar apa, dan ke mana motor itu dikirim.”
Ley Bolon juga mempertanyakan pengawasan internal. “Di mana ketentuan perjalanan dinas?. Di mana surat perintah tugas?. Di mana laporan penggunaan kendaraan?. Jika hal ini terjadi secara terang-terangan di jalan raya, berarti pengawasan di dalam kementerian nyaris tidak ada. Ini membuka kemungkinan praktik yang lebih besar lagi.”
Pengamat Ley Bolon menegaskan. “Kami meminta Inspektorat Kementerian Sosial segera melakukan pemeriksaan. Jika terbukti kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi, pengemudi, pemberi perintah, hingga pimpinan yang mengawasi harus dimintai pertanggungjawaban. Kembalikan kerugian negara dan berikan sanksi tegas agar tidak terulang.” Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi menunggu tanggapan pihak Kementerian Sosial untuk memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.(Rizky Tile)







