Berita

PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA DORONG PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI UMKM DAN PEKERJA MANDIRI

5
×

PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA DORONG PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI UMKM DAN PEKERJA MANDIRI

Sebarkan artikel ini
PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA DORONG PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI UMKM DAN PEKERJA MANDIRI

Kabarnusa24.com

BANDUNG — Paguyuban Cepot Motah Indonesia berkomitmen mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui rencana atau program kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Inisiatif ini ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pekerja perorangan, tenaga kerja outsourcing, serta masyarakat umum yang ingin memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui program ini, Paguyuban Cepot Motah Indonesia ingin menjadi jembatan informasi dan fasilitator bagi masyarakat agar lebih mudah memahami manfaat, persyaratan, serta prosedur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kategori pekerjaan masing-masing.

Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada para pelaku UMKM, pedagang, pengusaha kecil, pekerja mandiri, pekerja lepas, hingga individu yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi dan mengakses program yang sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

PERLINDUNGAN BAGI BERBAGAI KALANGAN PEKERJA

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program perlindungan yang dapat disesuaikan dengan status dan jenis pekerjaan peserta. Bagi pekerja mandiri atau pekerja yang menjalankan usaha sendiri, tersedia kepesertaan melalui kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Sementara itu, pekerja yang menerima upah dari perusahaan atau pemberi kerja, termasuk pekerja outsourcing, dapat mengikuti kepesertaan sesuai hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku.

Perlindungan yang tersedia dapat mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta program lainnya sesuai kategori kepesertaan dan persyaratan yang berlaku.

Dengan adanya upaya fasilitasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya penting bagi pekerja perusahaan besar, tetapi juga relevan bagi pedagang kecil, pelaku UMKM, pekerja informal, dan masyarakat yang memperoleh penghasilan secara mandiri.

KOMITMEN PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA

Paguyuban Cepot Motah Indonesia memandang bahwa organisasi tidak hanya berperan dalam menjaga nilai persaudaraan, kebudayaan, dan solidaritas sosial, tetapi juga dapat berkontribusi nyata dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Paguyuban Cepot Motah Indonesia berharap dapat memperluas jangkauan edukasi, mempermudah penyampaian informasi, serta membantu masyarakat memahami proses pendaftaran dan manfaat kepesertaan.

Ke depan, program ini diharapkan dapat menjangkau anggota organisasi, keluarga anggota, pelaku UMKM, pekerja mandiri, serta masyarakat luas yang membutuhkan informasi mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BERSATU, BERSAMA, BERDAMPAK BAGI MASYARAKAT

Paguyuban Cepot Motah Indonesia mengajak seluruh anggota dan masyarakat untuk semakin peduli terhadap perlindungan diri dan keluarga melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan.

Semangat BERSATU – BERSAMA – BERDAMPINGAN menjadi landasan untuk membangun kolaborasi yang bermanfaat, memperkuat kepedulian sosial, dan mendorong terciptanya masyarakat pekerja yang lebih terlindungi.

Paguyuban Cepot Motah Indonesia
Bersama Masyarakat, Bergerak untuk Perlindungan dan Kesejahteraan.

(Jaka)

Penulis