Daerah

Kebijakan Publik Tak Boleh Lepas dari Rakyat, Ketua LBH PKC PMII Jatim Dorong Reformasi di Tiga Sektor

16
×

Kebijakan Publik Tak Boleh Lepas dari Rakyat, Ketua LBH PKC PMII Jatim Dorong Reformasi di Tiga Sektor

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Publik Tak Boleh Lepas dari Rakyat, Ketua LBH PKC PMII Jatim Dorong Reformasi di Tiga Sektor

Kebijakan Publik Tak Boleh Lepas dari Rakyat, Ketua LBH PKC PMII Jatim Dorong Reformasi di Tiga Sektor

Surabaya, kabarnusa 24.Com,Jumat,23/10/2026.—-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Jawa Timur, Roy Wahid Ilham, mendorong penguatan advokasi kebijakan publik melalui tiga agenda strategis membawa isu Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) ke tingkat nasional, mengawal reformasi agraria, serta membenahi tata kelola dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Ketiga agenda tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam penyelenggaraan negara, bagaimana regulasi dibentuk, siapa yang memperoleh manfaat dari penguasaan sumber daya, dan sejauh mana pengelolaan kekayaan daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Dalam isu UU Pemilu, pengawalan di tingkat nasional dinilai penting agar pembahasan regulasi kepemiluan tidak hanya menjadi ruang kompromi elite politik.

 

Demokrasi tidak semestinya berhenti pada penyelenggaraan pemungutan suara, tetapi juga harus menjamin keadilan politik, keterwakilan masyarakat, serta keterbukaan dalam proses pembentukan kebijakan.

 

“Demokrasi tidak boleh hanya menjadi urusan elite dan pergantian kekuasaan lima tahunan. Regulasi pemilu harus dikawal agar benar-benar menjamin keadilan, membuka ruang partisipasi rakyat, dan tidak menjauhkan masyarakat dari proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

 

Persoalan berikutnya adalah reformasi agraria. Konflik penguasaan lahan, ketidakpastian hak atas tanah, dan ketimpangan akses terhadap sumber daya masih menjadi tantangan yang membutuhkan pengawalan hukum serta kebijakan yang berpihak pada keadilan.

 

Reformasi agraria tidak cukup dijadikan slogan pembangunan. Pelaksanaannya harus menyentuh persoalan konkret yang dihadapi masyarakat, termasuk kepastian hukum atas tanah dan perlindungan terhadap sumber penghidupan warga.

 

“Tanah bukan semata-mata komoditas ekonomi. Di dalamnya ada ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, kebijakan agraria harus menjamin kepastian hak dan keadilan, bukan membiarkan masyarakat berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih kuat,” katanya.

 

Di sektor ekonomi daerah, sorotan diarahkan pada pembenahan dan pengawasan BUMD. Sebagai badan usaha yang dibentuk untuk menjalankan fungsi ekonomi daerah sesuai mandatnya, BUMD harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Kinerja perusahaan tidak semestinya hanya diukur dari aktivitas bisnis, tetapi juga dari pertanggungjawaban pengelolaan dan manfaat yang dihasilkan bagi daerah.

 

Pengawasan diperlukan untuk memastikan keputusan bisnis, penggunaan sumber daya, dan capaian kinerja dapat diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tanpa akuntabilitas yang memadai, kepentingan publik berisiko tidak memperoleh tempat yang semestinya dalam pengelolaan badan usaha daerah.

 

Hal serupa berlaku bagi pelaksanaan CSR perusahaan. Program tanggung jawab sosial tidak seharusnya berhenti pada seremoni penyerahan bantuan atau publikasi kegiatan.

 

Perencanaan, penerima manfaat, penggunaan anggaran, dan dampak program perlu mendapat perhatian agar kontribusi perusahaan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

 

“BUMD dan CSR tidak boleh hanya menjadi etalase keberhasilan. Harus ada transparansi, pengawasan, dan ukuran manfaat yang jelas. Publik berhak mengetahui bagaimana kepentingannya dilindungi dan sejauh mana program yang dijalankan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Tiga agenda tersebut menegaskan pentingnya advokasi yang tidak berhenti pada kritik, tetapi berlanjut pada pengawasan dan dorongan perbaikan kebijakan.

 

Isu pemilu berkaitan dengan kualitas demokrasi, reformasi agraria menyangkut keadilan akses terhadap sumber daya, sedangkan pembenahan BUMD dan pengawasan CSR berhubungan dengan transparansi serta pertanggungjawaban kepada publik.

 

Pengawalan terhadap ketiganya membutuhkan keterlibatan masyarakat, keterbukaan informasi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.

 

Sebab, ukuran kebijakan publik bukan semata-mata seberapa baik kebijakan dirumuskan, melainkan juga apakah pelaksanaannya melindungi hak masyarakat dan menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggung jawabkan.(D.S)

Penulis