Berita

Rakyat Bayar Retribusi Kebersihan, Sudin LH Jakarta Utara Diduga Ogah Cari Solusi Tempat Penampungan Sampah Kelapa Gading Timur

4
×

Rakyat Bayar Retribusi Kebersihan, Sudin LH Jakarta Utara Diduga Ogah Cari Solusi Tempat Penampungan Sampah Kelapa Gading Timur

Sebarkan artikel ini
Rakyat Bayar Retribusi Kebersihan, Sudin LH Jakarta Utara Diduga Ogah Cari Solusi Tempat Penampungan Sampah Kelapa Gading Timur
Foto : Dok/Ist

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Fungsi jalan raya sebagai fasilitas publik utama bagi mobilitas kendaraan di kawasan Jakarta Utara tampaknya kian terabaikan akibat buruknya tata kelola fasilitas kebersihan.

Berdasarkan pantauan wartawan langsung di lapangan pada Selasa 20 Oktober 2026 pukul 10.38 WIB, di kawasan Kelapa Gading Timur seperti terlihat nya sebagian badan Jalan Gading Elok Raya dan Jalan Elok Timur V, Kelapa Gading Timur, justru beralih fungsi menjadi pangkalan bongkar muat sampah terbuka yang kumuh dan memakan bahu jalan secara sepihak.

Kondisi ini jelas menabrak mandat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dengan tegas melarang penyalahgunaan ruang publik dan bahu jalan untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Di lokasi tersebut, terlihat satu unit truk oranye pengangkut sampah milik dinas kebersihan terparkir statis berdampingan dengan sejumlah gerobak motor sampah swadaya.

Aktivitas ini secara nyata memotong kapasitas jalur lalu lintas yang padat. Akibatnya, kendaraan roda empat yang melintas harus memperlambat laju atau berpindah lajur guna menghindari hambatan fisik dan antrian gerobak motor yang muatan tumpukan sampah tersebut.


Rakyat Bayar Retribusi Kebersihan, Sudin LH Jakarta Utara Diduga Ogah Cari Solusi Tempat Penampungan Sampah Kelapa Gading Timur
Dok/Ist

Keberadaan “dipo liar” di tengah area pemukiman dan jalan protokol ini langsung memanen gelombang kritik tajam dari para pengguna jalan dan warga sekitar.

Kebijakan pembiaran dari jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara dinilai tidak peka terhadap estetika kota. Mereka dianggap mengabaikan hak publik atas infrastruktur jalan yang aman serta bebas hambatan.

Penataan zonasi pembuangan memilah sampah sementara dikritik salah arah karena mengorbankan kenyamanan berlalu lintas di salah satu kawasan hunian.

Beberapa warga setempat mengeluhkan antrian Gemor yang mengangkut tumpukan sampah yang semakin semrawut di titik‑titik lokasi yang semestinya diperuntukkan ruang pengguna jalan. Dan mereka mengaku sudah membuang sampah sesuai jadwal yang ditetapkan, namun volume yang terus bertambah tidak dapat ditampung di lokasi yang ada saat ini.

“Kami sudah buang sampah sesuai aturan, tapi tempatnya penampungan tidak tersedia. Kalau tidak ada tempat, kami juga bingung mau buang ke mana,” ujar salah satu warga Kelapa Gading Timur saat ditemui awak media tak jauh dari lokasi TPS Dipo liar, Selasa (20/10/26).

Di sisi lain, muncul dugaan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara belum berhasil menemukan lahan alternatif untuk penampungan sementara sampah warga.

Menyoroti pemandangan semrawut ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Ferdian Bolon, menilai operasional bongkar muat sampah di atas aset jalan raya adalah bukti nyata dari matinya fungsi perencanaan dan pengawasan tata ruang di level wilayah.

Menurutnya, fasilitas publik berupa infrastruktur jalan tidak boleh dikorbankan hanya demi kepraktisan kerja oknum petugas di lapangan.

“Jalan raya itu dibangun dengan uang pajak rakyat untuk mobilitas kendaraan, bukan untuk dijadikan tempat transit sampah terbuka. Ketika ada armada dinas resmi dan gerobak sampah mangkal berjam-jam di bahu jalan hingga mengganggu lalu lintas, ini menunjukkan manajemen logistik persampahan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara berantakan,” tegas Ferdian dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (21/10/26).

Lebih lanjut, Ferdian Bolon menggaris bawahi adanya unsur pembiaran hukum secara kasat mata di kawasan Kelapa Gading Timur tersebut. Pertanyaan mendasar pun muncul, mengapa sampai hari ini belum ada solusi lahan penampungan yang memadai. Apakah sesulit itu mencari lahan sementara di wilayah yang luasnya puluhan kilometer persegi ini.

Ia menyebut, jika praktik penumpukan sampah di pinggir jalan ini dibiarkan berjalan harian tanpa ada sanksi atau relokasi ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang layak, maka instansi terkait terindikasi melakukan tindakan maladministrasi berat.

Ferdian mendesak Wali Kota Jakarta Utara dan jajaran Inspektorat untuk segera memanggil Kepala Sudin LH Jakarta Utara setempat. Pemanggilan ini penting guna mempertanggung jawabkan ketidak becusan penataan zonasi kebersihan yang merugikan publik.

“Secara hukum, aparat penegak Perda seperti Satpol PP harus bertindak adil. Jangan hanya PKL kecil di trotoar yang dikejar-kejar, sementara pangkalan sampah liar yang jelas-jelas memakan badan jalan dan dikeluhkan pengendara justru didiamkan,” tambahnya.

Dampak dari penumpukan sampah di ruang terbuka ini tidak hanya memicu kemacetan lalu lintas yang mengular.

Praktik buruk ini melainkan juga merusak estetika lingkungan pemukiman sekitar dan menyebarkan bau busuk yang menyengat hidung.

Polusi udara akibat bau limbah domestik ini dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia yang tinggal di sekitar koridor jalan tersebut.

Warga sekitar berhak menuntut hak atas ruang hidup dan infrastruktur yang bersih serta aman. Tuntutan ini dinilai sangat wajar mengingat mereka telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah secara patuh setiap tahunnya.

Sangat ironis ketika kewajiban warga dituntut maksimal, namun hak mereka untuk menikmati jalanan yang bersih justru dikebiri oleh kelalaian birokrasi.

Investigasi wartawan di lapangan juga menemukan bahwa aktivitas transit sampah ini berlangsung hampir setiap hari, terutama pada jam-jam sibuk pagi hingga siang hari.

Ceceran air lindi (air sampah) yang berbau busuk tampak membasahi aspal Jalan Gading Elok Timur. Hal ini membuat permukaan jalan menjadi licin dan rawan menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua yang melintas.

Beberapa pengendara yang sempat diwawancarai mengeluhkan lambatnya respons dari pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

Mereka mengaku sudah berulang kali mengeluhkan masalah ini, namun respons yang diterima selalu klasik, yakni keterbatasan lahan untuk membangun TPS resmi di kawasan Kelapa Gading.

Ketiadaan lahan yang kerap dijadikan kambing hitam oleh Sudin LH Jakarta Utara dinilai publik sebagai alasan yang dicari-cari. Sebagai instansi teknis, Sudin LH seharusnya mampu berkoordinasi dengan pihak swasta atau memanfaatkan aset daerah yang telantar untuk dialihfungsikan menjadi TPS terpadu yang ramah lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan para pengguna jalan masih menunggu ketegasan dari pihak Satpol PP serta otoritas wilayah Kecamatan Kelapa Gading untuk segera melakukan penertiban secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Langkah sterilisasi bahu jalan mendesak dilakukan agar anggaran pemeliharaan fasilitas kota tidak sia-sia, sekaligus mengembalikan fungsi hakiki Jalan Gading Elok Timur sebagai jalur mobilitas warga yang tertib, bersih, dan bebas dari ancaman penyempitan lajur.(Rizky Tile)

Penulis