Nasional

Sejak Diluncurkan 2023, ATR/BPN Terbitkan 9,7 Juta Sertipikat Elektronik

4
×

Sejak Diluncurkan 2023, ATR/BPN Terbitkan 9,7 Juta Sertipikat Elektronik

Sebarkan artikel ini
Sejak Diluncurkan 2023, ATR/BPN Terbitkan 9,7 Juta Sertipikat Elektronik
Foto : Dok.ATR/BPN

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Transformasi digital layanan pertanahan terus berjalan. Sejak resmi diluncurkan pada 4 Desember 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan hampir 10 juta Sertipikat Elektronik. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap bentuk dokumen pertanahan yang lebih modern dan praktis.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Uunk Din Parunggi, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari sertipikat yang baru diterbitkan serta hasil alih media dari sertipikat analog. “Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/10/26).

Penerbitan terus menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun pertama penerapan, 2024, tercatat 1.666.695 sertipikat diterbitkan. Jumlah ini terus bertambah signifikan, hingga per Oktober 2026 saja sudah mencapai 3.077.397 sertipikat. Pusat Data dan Informasi mencatat total penerbitan hingga saat ini mencapai 9.774.933 sertipikat.

Perubahan ini bukan sekadar perpindahan bentuk dari kertas ke digital. Sertipikat Elektronik terintegrasi langsung ke dalam sistem elektronik kementerian, sehingga pengelolaan dan penyimpanan data menjadi lebih sistematis, aman, dan meminimalkan risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” jelas Uunk Din.

Seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia kini sudah mampu menerbitkan Sertipikat Elektronik. Kementerian ATR/BPN terus memperkuat infrastruktur digital agar layanan ini makin mudah diakses, transparan, dan dapat diandalkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bagi warga yang masih memegang sertipikat lama, proses pengalihan ke bentuk elektronik pun tersedia. “Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Uunk Din Parunggi. (Rizky Tile)

Penulis