MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Ranto Nalinjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024, menjadi sorotan serius setelah data mencatat anggaran sebesar Rp879.255.000 telah disalurkan. Besarnya dana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi kegiatan, kualitas pembangunan, manfaat bagi masyarakat, serta transparansi pertanggungjawaban anggaran. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka, bukan sekadar disuguhi angka-angka dalam laporan tanpa informasi yang memadai mengenai hasil penggunaannya.
Pada Senin, 26 Oktober 2026, awak media kembali menyoroti persoalan transparansi pengelolaan Dana Desa Ranto Nalinjang. Berdasarkan keterangan awak media, permintaan konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait mengenai penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2024, sekaligus meminta klarifikasi atas informasi dugaan kepemilikan tambang emas ilegal yang dikaitkan dengan pihak tersebut. Namun, hingga naskah ini disusun, menurut keterangan awak media, pesan konfirmasi itu belum mendapatkan jawaban.
Tidak adanya jawaban atas konfirmasi tersebut patut menjadi perhatian, sebab pertanyaan yang diajukan menyangkut pengelolaan uang negara dan informasi yang perlu diverifikasi. Pemerintah desa semestinya membuka ruang penjelasan agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya. Meski demikian, sikap belum merespons bukan bukti otomatis terjadinya pelanggaran. Justru karena itu, klarifikasi terbuka dan pemeriksaan berbasis bukti menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan.
Berdasarkan data penyaluran yang diterima redaksi, Dana Desa Ranto Nalinjang pada 2024 memiliki pagu sebesar Rp879.255.000, dengan penyaluran tercatat sebesar Rp879.255.000. Data yang sama mencantumkan status desa sebagai Desa Tertinggal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana anggaran ratusan juta rupiah itu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan desa, pelayanan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga? Pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar penjelasan umum.
Salah satu pos dengan nilai terbesar ialah pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp284.230.190. Anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terperinci, mulai dari lokasi pekerjaan, panjang dan lebar jalan, volume material, spesifikasi teknis, pelaksana kegiatan, hingga hasil pekerjaan di lapangan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan yang dilaporkan sesuai dengan anggaran dan benar-benar mendukung akses pertanian serta aktivitas ekonomi warga.
Pos berikutnya adalah pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi bidang hukum serta perlindungan masyarakat sebesar Rp89.110.000. Nilai tersebut patut ditelusuri melalui dokumen kegiatan, daftar peserta, jadwal, penyelenggara, bukti pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban. Pertanyaan yang harus dijawab ialah kegiatan apa yang dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, dan apa hasil yang diperoleh masyarakat. Tanpa penjelasan terukur, manfaat anggaran tersebut sulit dinilai secara objektif.
Sorotan juga tertuju pada anggaran penanganan keadaan mendesak sebesar Rp219.600.000. Penggunaan dana dalam jumlah besar ini perlu disertai penjelasan mengenai dasar penetapan keadaan mendesak, jenis kebutuhan yang ditangani, mekanisme penyaluran, penerima manfaat, serta bukti pertanggungjawaban. Apabila seluruh penggunaan telah sesuai ketentuan, dokumen dan penjelasan resmi semestinya dapat membantu menjernihkan pertanyaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan itu patut diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Data anggaran juga mencatat peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp70.000.000, penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ atau madrasah nonformal sebesar Rp68.400.000, Posyandu sebesar Rp33.000.000, serta sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp34.000.000. Anggaran perpustakaan desa tercatat Rp8.000.000. Setiap pos perlu ditelusuri berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, barang atau fasilitas yang tersedia, dokumen pembelian, serta manfaat yang dapat dirasakan warga.
Pos lainnya meliputi pembinaan PKK sebesar Rp25.890.185, festival kesenian, adat, kebudayaan, dan keagamaan sebesar Rp11.646.975, penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp9.000.000, serta koordinasi dan kerja sama pemerintahan dan pembangunan desa sebesar Rp26.377.650. Seluruh angka tersebut perlu dicocokkan dengan APBDes, laporan realisasi, bukti transaksi, dan dokumen pendukung. Redaksi juga perlu memastikan kembali penjumlahan seluruh pos karena rincian yang disebutkan harus direkonsiliasi dengan total anggaran Rp879.255.000 sebelum dipublikasikan sebagai angka final.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling melempar pernyataan atau mengandalkan laporan administratif semata. Pemeriksaan dokumen harus disandingkan dengan kondisi fisik di lapangan. Jalan usaha tani, fasilitas pelayanan masyarakat, sarana pendidikan nonformal, dan kegiatan pemberdayaan harus dapat ditelusuri keberadaannya. Jika masyarakat menemukan perbedaan antara laporan dan kondisi nyata, informasi tersebut sebaiknya didokumentasikan agar dapat menjadi bahan klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.
Di luar persoalan Dana Desa, awak media turut meminta klarifikasi mengenai informasi dugaan kepemilikan tambang emas ilegal yang dikaitkan dengan pihak terkait. Informasi ini merupakan persoalan terpisah yang harus ditangani secara hati-hati dan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti terverifikasi. Pihak yang disebut dalam permintaan konfirmasi berhak memberikan penjelasan, sementara instansi berwenang dapat memeriksa lokasi, status perizinan, aktivitas pertambangan, dan identitas pengelola apabila tersedia dasar informasi yang memadai.
Apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan penyimpangan anggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan melalui pemeriksaan yang independen dan terukur. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur. Pemeriksaan harus mencakup dokumen anggaran, pelaksanaan pekerjaan, aliran pembayaran, dan hasil kegiatan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan uang negara berdasarkan bukti, bukan berdasarkan prasangka.
Pemerintah desa juga perlu memastikan informasi mengenai APBDes dan realisasi kegiatan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Transparansi bukanlah kemurahan hati pejabat, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak semestinya dibiarkan mencari sendiri jawaban atas penggunaan anggaran publik, terlebih ketika nilai yang dikelola mencapai ratusan juta rupiah dan sejumlah kegiatan membutuhkan penjelasan lebih terperinci.
Redaksi ZONA DINAMIKA NEWS.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan upaya meminta klarifikasi dan mendorong pengawasan publik, bukan menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu. Konfirmasi kepada kepala desa atau pihak terkait tetap perlu dibuka, termasuk mengenai rincian realisasi anggaran, pekerjaan fisik, kegiatan pemberdayaan, serta informasi dugaan pertambangan. Apabila terdapat jawaban, dokumen pendukung, atau hak jawab, redaksi membuka ruang untuk memuatnya secara proporsional. Pemberitaan yang kritis harus tetap berpegang pada akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.
Hingga berita ini disusun, menurut keterangan awak media, pihak yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan melalui WhatsApp. Publik kini menunggu penjelasan yang konkret mengenai penggunaan Dana Desa Ranto Nalinjang Tahun Anggaran 2024, sementara informasi dugaan tambang emas ilegal masih memerlukan verifikasi tersendiri. Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai perencanaan, ketentuan, dan kebutuhan masyarakat? Jawabannya harus dibuktikan melalui keterbukaan dokumen, pemeriksaan lapangan, serta klarifikasi pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum; jika tidak, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar nama baik pihak terkait dan hak masyarakat sama-sama terlindungi.
(Hasanuddingulo)