Daerah

Anggaran Rp1,87 Miliar! Proyek Pematangan Lahan SMKN 1 Badiri Diduga Timbun Rumput dan Sampah, Gubernur Sumut Didesak Turun Tangan

17
×

Anggaran Rp1,87 Miliar! Proyek Pematangan Lahan SMKN 1 Badiri Diduga Timbun Rumput dan Sampah, Gubernur Sumut Didesak Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Anggaran Rp1,87 Miliar! Proyek Pematangan Lahan SMKN 1 Badiri Diduga Timbun Rumput dan Sampah, Gubernur Sumut Didesak Turun Tangan

TAPANULI TENGAH –Kabarnusa24.com)Proyek pematangan lahan pembangunan SMK Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.875.551.589,09 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan tahapan teknis sebagaimana tercantum dalam uraian pekerjaan pada papan informasi proyek.

 

Selasa, 3 November 2026, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut kembali menjadi perhatian setelah seorang warga bernama Kander Tua Manalu secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, melalui surat tertanggal 22 Oktober 2026. Dalam pengaduannya, ia meminta pemerintah segera melakukan peninjauan teknis terhadap pekerjaan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kualitas lahan sebelum pembangunan gedung sekolah dilaksanakan.

Anggaran Rp1,87 Miliar! Proyek Pematangan Lahan SMKN 1 Badiri Diduga Timbun Rumput dan Sampah, Gubernur Sumut Didesak Turun TanganKander mengungkapkan, dirinya mendatangi lokasi pekerjaan di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat berada di lokasi, ia mengaku melihat proses penimbunan lahan yang diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan tahapan pembersihan lahan dan pengupasan tanah humus sebagaimana tertera pada papan proyek.

 

Padahal, dalam uraian pekerjaan secara jelas dicantumkan bahwa pematangan lahan meliputi pembersihan pohon, semak, sampah dan material lainnya, pengupasan tanah humus, perataan serta pemadatan tanah, hingga pengangkutan dan pembuangan material. Kondisi yang dipersoalkan masyarakat adalah dugaan bahwa rumput dan sampah justru langsung tertimbun material tanah tanpa melalui tahapan pembersihan sebagaimana mestinya.

 

Persoalan ini bukan sekadar masalah rumput yang tertutup tanah. Jika material organik, akar pohon, semak dan sampah benar-benar dibiarkan tertimbun tanpa penanganan sesuai spesifikasi teknis, pembusukan dan perubahan kondisi tanah berpotensi memengaruhi kestabilan lahan. Apalagi lokasi tersebut dipersiapkan untuk pembangunan gedung sekolah yang nantinya digunakan oleh para siswa dan tenaga pendidik.

Anggaran Rp1,87 Miliar! Proyek Pematangan Lahan SMKN 1 Badiri Diduga Timbun Rumput dan Sampah, Gubernur Sumut Didesak Turun TanganDalam kronologi pengaduannya, Kander juga menyebut sempat bertemu dengan seseorang bermarga Tanjung yang diduga bertugas mengurusi atau mencatat kendaraan truk pengangkut tanah di lokasi proyek. Ketika mempertanyakan mengapa pembersihan lahan dan pengupasan humus belum dilakukan, ia mengaku mendapat jawaban agar persoalan tersebut dikonfirmasikan kepada kepala sekolah.

 

Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Kander kembali mempertanyakan tahapan pekerjaan yang menurutnya sudah jelas tercantum dalam papan informasi proyek. Namun, berdasarkan percakapan yang dilampirkan dalam pengaduannya, pihak yang dihubungi kembali menyarankan agar dirinya berkoordinasi dengan kepala sekolah. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.

 

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp1.875.551.589,09 tersebut dilaksanakan oleh CV Gantari Bakti Konstruksi dan diawasi oleh CV Simetris Pulungindo Utama. Masa pelaksanaan tercantum selama 60 hari kalender, mulai 29 September hingga 27 November 2026, dengan sumber dana DAU. Dengan nilai anggaran sebesar itu, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Pertanyaan serius kini mengarah kepada kontraktor pelaksana. Apakah seluruh tahapan pembersihan lahan dan pengupasan tanah humus benar-benar telah dilaksanakan? Jika sudah, mengapa masyarakat mempertanyakan adanya material rumput dan sampah yang diduga langsung tertimbun? Kontraktor perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumentasi dan kondisi faktual di lapangan, bukan sekadar menyampaikan bahwa pekerjaan sedang berjalan.

 

Sorotan berikutnya tertuju kepada konsultan pengawas. Dengan adanya dugaan ketidaksesuaian tahapan pekerjaan, publik patut mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan. Apakah pemeriksaan kondisi lahan awal telah dilakukan? Apakah pekerjaan pembersihan dan pengupasan humus sudah dinyatakan memenuhi ketentuan sebelum penimbunan dilaksanakan? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak muncul dugaan bahwa pengawasan hanya sebatas formalitas administrasi.

Anggaran Rp1,87 Miliar! Proyek Pematangan Lahan SMKN 1 Badiri Diduga Timbun Rumput dan Sampah, Gubernur Sumut Didesak Turun TanganMelalui surat pengaduannya, Kander Tua Manalu meminta Gubernur Sumatera Utara menghentikan sementara pekerjaan pematangan lahan sampai tahapan pembersihan pohon, semak, sampah dan pengupasan tanah humus diperiksa serta dilaksanakan sesuai uraian pekerjaan. Ia juga meminta agar lahan yang telanjur ditimbun diperiksa secara teknis dan, apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan, dilakukan pembongkaran serta pengerjaan ulang sesuai ketentuan.

 

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada kepala SMKN 1 Badiri guna memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan pada 3 November 2026, awak media belum berhasil bertemu langsung dengan kepala sekolah. Upaya memperoleh keterangan dari pihak sekolah akan terus dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.

 

Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta tidak menganggap persoalan ini sebagai keluhan biasa. Pemeriksaan lapangan secara menyeluruh perlu segera dilakukan, termasuk mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta dokumentasi pekerjaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif harus dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.

 

Awak media selanjutnya akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, CV Gantari Bakti Konstruksi selaku pelaksana, CV Simetris Pulungindo Utama selaku konsultan pengawas, serta instansi terkait lainnya. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat persoalan teknis yang harus segera dibenahi.

 

Anggaran negara hampir Rp1,9 miliar bukan uang kecil. Jangan sampai pekerjaan yang seharusnya menjadi dasar pembangunan fasilitas pendidikan justru menyimpan persoalan sejak tahap awal. Jika pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, buktikan melalui pemeriksaan teknis. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan dan pertanggungjawaban. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar papan proyek yang terpampang megah, tetapi hasil pekerjaan yang benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan resmi. Pihak kontraktor, konsultan pengawas, kepala sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(hasanuddingulo)

Penulis