DEPOK, KABARNUSA24.COM
Penampakan sebuah mini‑bus berplat merah bernomor B‑7518‑IO di kawasan Jalan GDC Kota Depok, tidak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Depok, terindikasi menunggak kewajiban pajak kendaraan sejak Desember 2024. Berdasarkan pantauan wartawan pada Rabu (04/11/2026), tertera pada plat stiker masa berlaku hingga 12‑24.
Kondisi ini menuai ironi di kalangan masyarakat. Sebab pemerintah kerap menyerukan kepada rakyat agar taat membayar pajak tepat waktu.
Namun kendaraan berplat merah yang kerap diasosiasikan dengan kendaraan dinas justru terlihat belum memiliki bukti kelengkapan pajak yang mutakhir.
Lokasi parkir kendaraan tersebut semakin menjadi sorotan karena berada tidak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Depok. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah kendaraan tersebut benar‑benar kendaraan dinas, kendaraan yang sudah tidak berstatus dinas, atau kendaraan pihak ketiga yang masih memakai plat merah tanpa kelengkapan administrasi.
Warga sekitar di kawasan Jalan GDC Kota Depok menyayangkan fenomena tersebut. Menurut mereka, kendaraan yang berstatus dinas seharusnya menjadi teladan disiplin administrasi, bukan justru menjadi contoh penunggakan pajak.
“Kalau rakyat disuruh taat pajak, seharusnya kendaraan yang berplat merah pun demikian. Apalagi lokasinya dekat Kejaksaan. Ini terasa ironis,” ujar Babe Metat salah satu warga kepada wartawan sebrang dari lokasi kendaraan tersebut.
Pasalnya, plat nomor yang terlihat pada bagian belakang kendaraan mencantumkan masa berlaku 12‑24. Namun hal ini belum dapat dipastikan secara mutlak berarti status pajak kendaraan tersebut memang mati. Masih perlu konfirmasi resmi dari Samsat Depok maupun pemilik kendaraan.
Apabila kendaraan tersebut memang berstatus kendaraan dinas, maka seharusnya ada penganggaran dan penatausahaan yang rapi. Jika sudah bukan kendaraan dinas lagi, maka plat merah seharusnya dikembalikan dan diubah sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik pun bertanya di mana pengawasan selama ini. Apakah kendaraan tersebut masih beroperasi, terdaftar pada instansi mana, dan siapa yang bertanggung jawab atas kelengkapan pajak serta STNK.
Wartawan telah berupaya mencari konfirmasi kepada Samsat Depok serta instansi yang diduga memiliki kendaraan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang menjelaskan status kendaraan dari instansi mana, alasan penunggakan, serta langkah koreksi yang akan diambil.
Wartawan akan terus menindaklanjuti permasalahan ini. Kami berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa ada “kelas berbeda” dalam ketaatan pajak di lingkungan Instansi Pemerintah.(Rizky Tile)