BOGOR, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertipikat tanah secara gratis kepada masyarakat penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Penyerahan dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, pada Sabtu (07/11/2026) di lapangan Masjid Jami’ Nuurussa’adah, Kota Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, serta Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Tenri Abeng menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat yang masih memegang sertipikat berbentuk fisik atau analog. “Kami mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog agar segera melakukan alih media menjadi sertipikat elektronik,” ujarnya saat berbincang dengan warga di lokasi penyerahan.
Untuk memudahkan masyarakat melakukan proses alih media, Kantor Pertanahan di berbagai daerah kini membuka layanan akhir pekan melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini tersedia setiap Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat, termasuk di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

“Bagi masyarakat Kota Bogor yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat, tidak perlu khawatir karena Kantor Pertanahan Kota Bogor tetap membuka PELATARAN,” tutur Andi Tenri Abeng. Langkah ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan warga yang tidak memiliki waktu di hari kerja.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyambut baik dan mengapresiasi peran aktif Kementerian ATR/BPN yang hadir langsung di tengah masyarakat. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus selalu berpijak pada kondisi nyata di lapangan agar benar-benar memudahkan masyarakat, bukan sebaliknya.
“Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu masyarakat melalui penyerahan sertipikat tanah ini. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya sehingga bantuan perbaikan rumah yang diberikan juga dapat berjalan beriringan dengan legalitas tanah,” ujar Maruarar Sirait.
Penyerahan 15 sertipikat tanah ini merupakan wujud nyata sinergi antar-kementerian. Kementerian PKP menjalankan program bedah rumah, sementara Kementerian ATR/BPN memfasilitasi proses penyertipikatan tanah penerima manfaat secara tanpa biaya. Kehadiran Wali Kota Bogor serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, memperkuat komitmen bersama dalam mempercepat akses masyarakat terhadap hak atas tanah yang sah.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah fondasi penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui sertipikat yang sah dan beralih ke bentuk elektronik, masyarakat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik ke depannya. (Rizky Tile)
