Tutup
Berita

Sidang Perdana Kepala Desa Jongar

2
×

Sidang Perdana Kepala Desa Jongar

Sebarkan artikel ini

Sidang Perdana Kepala Desa Jongar

Aceh Tenggara Kabarnusa24.com –  Kepala desa Jongar sidang perdana telah melakukan korupsi dana desa,  desa Jongar kecamatan,Ketambe, kabupaten Aceh tenggara, Dengan kerugian negara mencapai Rp. 528.250.400. di pengadilan negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. 13/2/2025.

Kata” kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Deddi Maryadi Aceh tenggara” sidang perdana tersebut pembacaan surat dakwahan terhadap saudara jumarin sopi alias jumarin


“Jumarin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya


Deddi Maryadi mengatakan berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKN) dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa Jumarin terkait pengelolaan dana APBDes Jongar Asli Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp 897.931.000, pengelolaan dana kute senilai Rp 688.255.000, bagi hasil pajak dan retribusi senilai Rp 2.860.000, serta alokasi dana kute sebesar Rp 206.816.000. 

Menurut Kejari Aceh Tenggara dalam dakwaan tersebut, Jumarin didakwa telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan pada tahun anggaran 2022 tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan perangkat desa. Tak hanya itu, Jumarin juga didakwa melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan surat pertanggungjawaban yang tidak benar sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 282.839.400.

Terdakwa juga didakwa menyalahgunakan anggaran Desa Jongar Asli tahun 2023 senilai Rp 849.099.000, dengan rincian dana kute senilai Rp 674.436.000, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 7.104.200, dan alokasi dana kute sejumlah Rp 167.000.000.

Berdasarkan bunyi dakwaan, Kejari Aceh Tenggara juga mendakwa Jumarin telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan pada tahun anggaran 2023 tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan perangkat desa serta kegiatan tidak sesuai dengan RAB dan surat pertanggungjawaban yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 245.411.000.

“Perbuatan terdakwa Jumarin Sopi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 528.250.400, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-PPKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 700/248/IK-PPKN/IK/2024 tanggal 02 Desember 2024,” kata Deddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *